KLIKJATIM.Com | Sumenep – Perjalanan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, memasuki tahapan krusial. Lima terdakwa dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026).
Agenda ini menjadi penanda berakhirnya proses pembuktian di persidangan setelah sebelumnya bergulir agenda pemeriksaan saksi, ahli, hingga keterangan dari para terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa pembacaan tuntutan menjadi agenda persidangan hari ini.
"Hari ini kalau saya tidak salah, agendanya pembacaan surat tuntutan," ujar Endro saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026) siang.
Tahap tuntutan ini menjadi sorotan publik lantaran akan memperlihatkan sikap resmi kejaksaan terhadap kadar dugaan perbuatan masing-masing terdakwa, termasuk besaran hukuman pidana yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, jalannya persidangan sebelumnya juga sempat menyita perhatian publik. Hal itu dipicu oleh munculnya penyebutan nama sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep maupun DPRD Provinsi Jawa Timur oleh beberapa terdakwa di muka sidang.
Meski demikian, penyebutan nama dalam persidangan dinilai belum dapat dijadikan dasar mutlak untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak luar ataupun penetapan status hukum baru. Pengembangan perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan lanjutan dan kecukupan alat bukti. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka dalam perkara tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Endro menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Kalau terkait itu (pengembangan tersangka) mungkin bisa ditanya ke Kejati Jatim. Karena penyidikan perkara yang sekarang disidangkan dilakukan oleh pihak Kejati," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep merupakan hasil penyidikan Kejati Jawa Timur. Penyidik Korps Adhyaksa tersebut menetapkan lima orang sebagai terdakwa atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan rumah swadaya bagi masyarakat miskin tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, persidangan dipastikan akan berlanjut ke tahap pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa, sebelum majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan akhir.
Sementara itu, masyarakat masih menunggu perkembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya pendalaman terhadap fakta-fakta sidang apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru. Hingga kini, Kejati Jawa Timur belum menyampaikan pernyataan resmi terkait peluang pengembangan kasus ke pihak lain.
Seluruh proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Editor : Fatih