KLIKJATIM.Com | Lumajang - Jajaran Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan muda di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan. Pelaku diketahui merupakan pacar sekaligus tetangga korban.
Tersangka berinisial IR (18), sedangkan korban bernama Merinda Tri Agustin (22). Jasad korban ditemukan di kamar belakang rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, pada Jumat (3/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia mengatakan, anggotanya langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima laporan penemuan mayat tersebut.
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya," ujar AKP Ari kepada awak media di Lumajang, Minggu (5/7/2026).
Hasil penyidikan mengungkap, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban dan pelaku pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam sebelum akhirnya kembali ke rumah korban.
Di dalam rumah, keduanya terlibat pertengkaran. Polisi menyebut percekcokan dipicu sikap pelaku yang terus bermain telepon genggam setelah keduanya selesai berhubungan badan. Korban yang kesal kemudian melontarkan hinaan kepada orang tua pelaku.
"Motifnya karena pelaku merasa sakit hati. Korban sering mengejek orang tuanya dengan bahasa-bahasa yang sangat kotor," kata AKP Ari.
Dilanda emosi, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil sebatang kayu. Kayu tersebut digunakan untuk memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh di samping lemari. Saat korban masih berteriak, pelaku menyumpal mulut korban menggunakan seprei, lalu mencekiknya dengan celana jeans milik korban hingga meninggal dunia.
"Setelah mulut korban disumpal menggunakan seprei, pelaku kemudian mencekik korban dengan celana jeans milik korban hingga meninggal dunia," ungkap AKP Ari.
Usai melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Setelah menyimpan sepeda motornya, ia kembali mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki.
Keesokan harinya, IR meminta seorang teman korban yang juga merupakan tetangga untuk mengecek kondisi Merinda. Dari pemeriksaan itulah jasad korban akhirnya ditemukan.
"Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal," tegas AKP Ari.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta barang bukti yang dikumpulkan, penyidik mengarah kepada IR sebagai pelaku. Polisi kemudian menangkapnya di kediamannya pada Jumat (3/7/2026).
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. IR dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Wahyudi