KLIKJATIM.Com | Sumenep - Dugaan praktik pertambangan tanpa izin di sekitar kawasan Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, Madura, mendapat sorotan dari DPRD Jawa Timur.
Aktivitas yang berada di dekat kompleks pemakaman raja-raja Sumenep itu dinilai perlu segera ditindak guna mencegah kerusakan lingkungan sekaligus melindungi kawasan bersejarah.
Anggota DPRD Jawa Timur, R. Harisandi Savari, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran izin maupun aturan lingkungan, ia menegaskan agar tindakan hukum segera diberlakukan.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal. Jika memang tidak memiliki izin dan terbukti melanggar aturan, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran," tegas Harisandi, Minggu (5/7).
Menurutnya, kegiatan pertambangan yang berada di sekitar Asta Tinggi bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan serta keberadaan situs bersejarah yang menjadi bagian penting dari warisan budaya Madura.
Politikus yang juga merupakan keturunan Raja Sumenep itu menegaskan bahwa Asta Tinggi memiliki nilai historis yang sangat tinggi.
Kawasan tersebut, kata dia, merupakan simbol sejarah, budaya, sekaligus identitas masyarakat Sumenep yang harus dijaga keberadaannya.
Ia mengungkapkan keprihatinannya setelah mengetahui lokasi galian disebut hanya berjarak sekitar 120 meter dari kompleks makam para raja.
"Jarak galian dengan makam para raja sekarang sangat memprihatinkan, tinggal sekitar 120 meter. Kondisi ini tentu berbahaya karena berpotensi memicu erosi maupun dampak lingkungan lainnya yang bisa mengancam kawasan bersejarah tersebut," ujarnya.
Harisandi menilai pemerintah tidak seharusnya menunggu hingga muncul kerusakan yang lebih luas. Ia meminta langkah antisipatif segera dilakukan dengan menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan, sekaligus memastikan seluruh kegiatan pertambangan di kawasan tersebut memenuhi aspek legalitas serta kaidah perlindungan lingkungan.
Selain meminta penindakan, ia juga mendesak Dinas ESDM Jawa Timur mengevaluasi sistem pengawasan pertambangan di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, pengawasan yang belum optimal berpotensi membuka celah bagi aktivitas tambang ilegal untuk terus beroperasi.
"Dinas ESDM harus menjelaskan bagaimana pengawasan selama ini dilakukan. Jangan sampai tambang ilegal beroperasi dalam waktu lama tanpa tindakan yang jelas. Pengawasan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang," katanya.
Lebih lanjut, Harisandi mendorong adanya kajian menyeluruh mengenai dampak pertambangan terhadap lingkungan sekitar. Kajian tersebut diharapkan mencakup potensi kerusakan kawasan, perubahan bentang alam, risiko erosi maupun bencana lainnya, hingga dampaknya terhadap masyarakat serta kelestarian situs budaya.
"DPRD Jawa Timur sudah meminta penjelasan kepada pihak terkait. Yang kita perjuangkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perlindungan lingkungan, pelestarian warisan budaya, dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai kita menyesal ketika kerusakan sudah tidak bisa dipulihkan," tukasnya.
Editor : Wahyudi