KLIKJATIM.Com | Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 3 ton di Kota Gresik. Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar, bahkan disebut sebagai rekor terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (2/7). Rilis dipimpin langsung Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto, S.I.K., M.H., serta dihadiri jajaran pejabat BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kepala BNN RI menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara BNN, Bea Cukai, Polri, dan instansi terkait setelah melakukan penyelidikan serta pengembangan informasi terhadap jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan sindikat internasional.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat sekitar 3 ton. Selain barang bukti, aparat juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BNN menyatakan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.
Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto mengapresiasi kerja sama seluruh instansi yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari penyelidikan yang dilakukan secara intensif serta koordinasi lintas lembaga.
BNN memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri asal-usul narkotika, jalur penyelundupan, serta pihak lain yang diduga menjadi bagian dari sindikat tersebut.
Rincian lengkap mengenai kronologi pengungkapan, identitas tersangka, hingga modus operandi akan disampaikan BNN berdasarkan hasil penyidikan yang masih berlangsung.
Editor : Ratno