klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ranperda RTRW Gresik Disetujui DPRD, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Gresik 2026-2046 dalam rapat paripurna kemarin. (Qomar/Klikjatim.com)
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Gresik 2026-2046 dalam rapat paripurna kemarin. (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD Kabupaten Gresik menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (20/5/2026). Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Gresik tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi.

Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir menyampaikan, pembahasan Ranperda RTRW telah melalui proses panjang sejak 2022 melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW. Pembahasan juga dilakukan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pemerintah daerah, hingga mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

“Ranperda RTRW ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah, termasuk rapat pimpinan dan anggota DPRD. Berdasarkan hasil Badan Musyawarah DPRD, hari ini dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda laporan Bapemperda dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda RTRW,” ujarnya.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda menjelaskan, Ranperda RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan daerah jangka panjang. Menurutnya, pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis serta hasil harmonisasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia mengatakan, proses penyusunan Ranperda dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah, tenaga ahli, serta berbagai pihak terkait. Selain itu, penyelarasan dengan kebijakan nasional maupun provinsi juga telah dilakukan, termasuk memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

“RTRW ini tidak hanya menjadi pedoman pemanfaatan ruang, tetapi juga instrumen utama menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sosial masyarakat,” katanya.

Khoirul Huda menambahkan, Ranperda RTRW 2026-2046 diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan daerah yang terintegrasi, mengarahkan pemanfaatan ruang secara efektif dan berkeadilan, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang.

Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa melalui Ranperda RTRW ini pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum terkait tata ruang dan perlindungan lahan produktif.

Menurutnya, pemerintah pusat menargetkan seluruh pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan kepastian ketersediaan lahan baku sawah pada akhir Mei 2026. Di Kabupaten Gresik sendiri, kata dia, telah ditetapkan sekitar 39 ribu hektare lahan baku sawah dan 27 ribu hektare kawasan perikanan.

“Pemerintah Kabupaten Gresik sudah menyelesaikan itu. Artinya kepastian hukumnya sudah jelas. Ketika tata ruang dijalankan dengan baik, pemerintah daerah juga bisa menghitung potensi pendapatan dari investasi yang masuk karena tata ruang sudah ditata dengan jelas,” tandasnya.

Editor :