KLIKJATIM.Com | Gresik – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik mulai memfinalisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2026–2046. Pembahasan dikebut karena pemerintah pusat memberikan tenggat waktu dua bulan untuk merampungkan seluruh proses legislasi hingga tahap evaluasi serta pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda tersebut merupakan rencana perubahan atas Perda RTRW Kabupaten Gresik 2010–2030 yang berlaku saat ini. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan tata ruang dengan arah pembangunan daerah serta perkembangan investasi terbaru di Kabupaten Gresik.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, mengatakan pembahasan dipercepat karena setelah disahkan di DPRD, ranperda masih harus melalui tahapan evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembahasan sendiri mulai dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026.
“Tidak ada penambahan maupun perubahan substansi materi ranperda. Bapemperda hanya melanjutkan pembahasan dari Panitia Khusus (Pansus) RTRW yang masa tugasnya berakhir pada 2023 lalu,” ujar Huda, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan ranperda tersebut sebelumnya telah melewati proses harmonisasi dan sinkronisasi dengan kementerian serta lembaga terkait, hingga akhirnya memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
“Hasil persetujuan substansi itu yang sekarang kami sinkronkan kembali dengan (Ranperda) hasil pembahasan Pansus RTRW sebelumnya,” ucap Ketua DPC PPP Kabupaten Gresik tersebut.
Menurut Huda, karena persetujuan substansi dari ATR/BPN telah diterbitkan, anggota Bapemperda sepakat tidak lagi membuka ruang perubahan maupun penambahan peruntukan kawasan. Jika dilakukan perubahan, maka proses harus kembali diajukan untuk mendapatkan persetujuan substansi baru dan membutuhkan waktu lebih panjang.
Ia menegaskan, apabila Ranperda RTRW tidak selesai dalam dua bulan sejak 10 April 2026, maka penetapan tata ruang Kabupaten Gresik hingga 2046 berpotensi diambil alih pemerintah pusat melalui peraturan menteri.
“Kalau sampai tidak selesai, tata ruang Kabupaten Gresik bisa ditetapkan lewat peraturan menteri. Itu yang kami hindari karena terkesan pemerintah daerah tidak punya kewenangan dalam menentukan tata ruangnya sendiri,” ujarnya.
Meski demikian, Huda mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam pembahasan RTRW. Salah satunya terkait tumpang tindih lahan sawah dilindungi (LSD) dengan kawasan peruntukan barang dan jasa maupun permukiman, sehingga terdapat bangunan yang sudah berdiri dan memiliki izin tetapi masuk dalam kawasan LSD.
“Masalah itu sudah disampaikan anggota Bapemperda dan akan kami jadikan catatan dalam pengajuan fasilitasi dan evaluasi ke gubernur nanti,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar