KLIKJATIM.Com | Gresik – Komisi I DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Camat Kebomas, Kepala Desa, Panitia Pengisian Perangkat Desa (P3D), serta pihak pengadu dari Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Rabu 22 April 2026.
Hearing tersebut digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait banding administrasi hasil seleksi perangkat desa.
Rapat membahas keberatan salah satu peserta seleksi terhadap hasil akhir pengisian jabatan perangkat desa, khususnya setelah peserta dengan nilai tertinggi mengundurkan diri. Kondisi itu memunculkan perbedaan penafsiran mengenai langkah administratif yang seharusnya ditempuh dan memicu polemik di tengah masyarakat, termasuk munculnya narasi dugaan maladministrasi.
Dalam pemaparannya, DPMD Gresik menyampaikan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi teknis oleh pemerintah desa, panitia P3D, maupun peserta seleksi. Selain itu, koordinasi dan konsultasi dengan pihak kecamatan serta DPMD sebagai leading sector urusan desa dinilai belum optimal.
DPMD juga menjelaskan bahwa sejak 22 Desember 2025 telah diterbitkan rekomendasi untuk melakukan pengulangan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Langkah itu diambil dengan pertimbangan bahwa hasil seleksi sebelumnya dinilai belum memenuhi ketentuan setelah peserta lain mengundurkan diri.
Selain itu, DPMD menegaskan bahwa dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 19 Tahun 2017 tidak terdapat pengaturan eksplisit mengenai mekanisme penggantian calon apabila peserta dengan nilai tertinggi mengundurkan diri. Karena itu, posisi tersebut tidak serta-merta dapat digantikan oleh peserta dengan peringkat di bawahnya.
Atas kondisi tersebut, pembukaan kembali proses seleksi dipandang sebagai langkah administratif untuk menjaga kepastian hukum dan integritas proses.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi menentukan siapa yang berhak diangkat sebagai perangkat desa.
“Komisi I menegaskan tidak dalam posisi menentukan siapa yang berhak diangkat, namun memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat,” ujarnya.
Komisi I juga memberikan sejumlah catatan penting. Pertama, setiap keputusan administratif, termasuk penggunaan diskresi, tidak cukup hanya didasarkan pada kekosongan norma, tetapi harus disertai pertimbangan rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, hasil seleksi yang telah dilaksanakan merupakan bagian dari proses administratif yang menghasilkan data dan fakta relevan. Dalam prinsip administrasi pemerintahan, hasil tersebut seharusnya tetap menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, meskipun tidak serta-merta mengikat sebagai dasar pengangkatan.
"Ketiga, lemahnya koordinasi dan pemahaman regulasi tidak boleh berujung pada keputusan yang menimbulkan polemik di masyarakat," imbuh Rizaldi.
Diketahui, proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Dahanrejo sebelumnya telah dilaksanakan dan menghasilkan peringkat peserta berdasarkan nilai. Namun setelah hasil diumumkan, peserta dengan nilai tertinggi mengundurkan diri. Pasca kondisi itu, DPMD mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Desa Dahanrejo untuk melaksanakan kembali proses penjaringan dan penyaringan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Abdul Aziz Qomar