klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pembahasan Ranperda RTRW Gresik Diminta Tak Tergesa-gesa, Anggota Bapemperda DPRD Soroti Kepastian Investasi

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Anggota Bapemperda DPRD Gresik, Nur Yahya Hanafi, saat menyampaikan pandangannya dalam rapat Bapemperda DPRD Gresik dengan agenda pembahasan Ranperda RTRW. (Dok)
Anggota Bapemperda DPRD Gresik, Nur Yahya Hanafi, saat menyampaikan pandangannya dalam rapat Bapemperda DPRD Gresik dengan agenda pembahasan Ranperda RTRW. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Nur Yahya Hanafi meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2026–2046 dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa.

Menurut Yahya, meski pemerintah pusat memberikan batas waktu dua bulan sejak 10 April 2026 untuk menyelesaikan ranperda tersebut menjadi peraturan daerah, DPRD tetap perlu membahas substansi tata ruang secara mendalam, terutama yang berkaitan dengan kepastian investasi dan penyesuaian peruntukan ruang di wilayah Gresik Selatan.

Ia menilai masih banyak persoalan tata ruang yang perlu diselaraskan, khususnya terkait status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ditetapkan melalui keputusan Kementerian ATR/BPN pada 2021.

Menurutnya, sejumlah kawasan yang saat ini masuk kategori LSD justru tumpang tindih dengan wilayah yang telah direncanakan sebagai kawasan perdagangan, jasa, permukiman, hingga fasilitas umum.

“Kita harus tetap membahas kemungkinan penambahan maupun pengurangan peruntukan ruang untuk memastikan kepastian investasi,” ujar Yahya, Rabu 13 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah investor yang telah melakukan pembebasan lahan puluhan hingga ratusan hektare yang dilakukan sejak beberapa tahun lalu, namun belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Persoalannya, lahan tersebut kini masuk dalam kategori LSD sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap investasi yang sudah berjalan.

“Kalau yang sudah punya PKKPR menurut Dinas PUTR bisa dihapus status LSD-nya. Tapi bagaimana dengan investor yang belum memiliki PKKPR, padahal mereka juga sudah melakukan investasi. Tentu kami sangat mendukung program kedaulatan pangan yang dicanangkan pemerintah melalui perlindungan terhadap LSD, tapi harus dilakukan tanpa mengorbankan sektor yang lain," kata Politikus PKB ini.

Selain persoalan investasi, Yahya juga menyoroti perlunya penyesuaian tata ruang di wilayah Gresik Selatan, seperti Kecamatan Kedamean dan kawasan sekitarnya yang dinilai telah berkembang menjadi wilayah urban, yang membutuhkan akses terhadap hunian dan properti.

Menurut dia, perkembangan kawasan tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian substansi dalam Ranperda RTRW agar arah pembangunan lebih realistis dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Mumpung masih ada ruang pembahasan, ya dibahas saja secara maksimal. Kalau perlu pembahasan dilakukan setiap hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pembahasan Ranperda RTRW nantinya masih akan melalui tahapan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri sebelum kembali ke DPRD untuk disahkan menjadi perda.

Karena itu, Yahya menilai waktu yang tersedia masih cukup untuk melakukan pembahasan secara detail agar regulasi tata ruang yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi di Kabupaten Gresik.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda mengakui masih terdapat sejumlah catatan dalam pembahasan Ranperda RTRW, salah satunya terkait tumpang tindih status LSD dengan kawasan perdagangan, jasa, maupun permukiman.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan sejumlah bangunan yang telah berdiri dan memiliki izin berada di kawasan yang masuk kategori LSD.

“Dari penjelasan dinas terkait, untuk pelaku usaha yang sudah memiliki izin minimal PKKPR, maka lokasi usahanya otomatis tidak ditetapkan menjadi LSD atau status LSD-nya dihapus,” ujarnya.

Editor :