klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sadis!, Pria di Lumajang Bunuh Istri Siri Saat Hamil 5 Bulan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi menunjukkan barang bukti sajam yang digunakan tersangka membunuh istri sirinya (Hilmi Nidhomudin/klikjatim.com)
Polisi menunjukkan barang bukti sajam yang digunakan tersangka membunuh istri sirinya (Hilmi Nidhomudin/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus AR (27 tahun) warga Jatiroto, Lumajang. AR membacok DTS, istri sirinya hingga tewas. Mirisnya, korban meregang nyawa saat tengah hamil 5 bulan.

"Tersangka AR kami tangkap di rumah kerabatnya di daerah Madura. Selain itu, AR juga berencana akan kabur ke Malaysia namun berhasil kami gagalkan," kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, Jumat (9/12/2022).

AKBP Lintas menyebut proses penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan lidik selama seminggu. Dari penangkapan AR terungkap jika ia tega menghabisi istri sirinya lantaran cemburu.

"Motifnya tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya. Dari keterangan Bidan, korban kondisi hamil 5 bulan pada saat dibunuh," tambahnya.

Lintar menjelaskan, tersangka AR menjalin hubungan pernikahan siri dengan korban DTS, namun mereka tidak tinggal satu rumah. Sebab, tersangka AR ternyata memiliki istri sah, atas nama SR warga Dusun Wonokerto Rt.003/007 Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sedangkan DTS bertempat tinggal di Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Awalnya, tersangka AR curiga lantaran korban saat diajak kerumahnya tidak mau, di dusun Wonokerto, Desa Kaliboto Kidul, Lumajang. Selanjutnya tersangka AR mendatangi ke rumah korban namun korban tidak ada di rumah, hanya ada orang tua korban.

"Saat tersangka AR bertemu dengan korban DTS, mencium bau minuman beralkohol. Namun korban DTS menjawab tidak jujur, sehingga tersangka AR membawa korban DTS naik ke sepeda motor Honda Supra dari Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuju Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang," jelasnya.

"Ditengah perjalanan sekitar persawahan Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kab Lumajang, tersangka AR membacok korban DTS sebanyak 6 kali yang mengakibatkan korban DTS meninggal dunia di tempat," pungkasnya.

Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ia diancam hukuman maksimal seumur hidup.  (Fat)

Editor :