klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tolak Eksepsi Terdakwa Tambang Ilegal di Bulusari, Hakim Putuskan Lanjut Pembuktian

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Sidang lanjutan kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Sidang lanjutan kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruan, menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Andreas Tanuwijaya dalam kasus tambang ilegal pada sidang agenda putusan sela, Senin (24/10/2022). Mejalis hakim menilai bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya masuk dalam pokok materi. 

"Menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya, menetapkan persidangan tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Shuhel Ndajir saat membacakan dokumen putusan sela. 

Majelis hakim pun meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Hakim juga meminta kedua belah pihak yang berperkara hadir di lokasi tambang ilegal. "Karena obyek kasus itu tambang, jadi kita perlu ke lokasi tambangnya," kata hakim.

Selanjutnya, majelis hakim juga akan mengkroscek barang bukti (BB) terdakwa. "Ada selisih barang bukti yang diajukan jaksa. Makanya, kita minta penjelasan jaksa berapa barang buktinya dan dititipkan kemana saja," ucapnya. 

Lebih lanjut dia menyampaikan terkait proses sidang agar lebih efesien, majelis hakim meminta sidang digelar dua kali dalam seminggu. "Pada waktu pemeriksaan saksi, jaksa diminta siapkan saksi yang berkaitan dengan perkara ini," imbuhnya. 

Jhoni salah seorang JPU yang menyidangkan kasus tambang ilegal terdakwa Andreas Tanuwijaya mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 27 orang saksi. JPU juga akan menghadirkan tiga saksi ahli.

"Kita juga akan menghadirkan tiga orang saksi ahli. Di antaranya ahli teknik geodesi dan ahli tindak pidana," ujarnya.

Selanjutnya, majelis hakim juga akan memenuhi permohonan terdakwa Andreas Tanuwijaya melalui kuasa hukumnya, untuk dihadirkan dalam sidang dengan agenda keterangan saksi nanti. Namun masih akan dikoordinasikan dengan pihak Lapas Bangil. (nul)

Editor :