KLIKJATIM.Com | Situbondo -Majelis Hakim mengembalikan barang bukti BBM jenis solar bersubsidi kepada Jaksa Peruntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan solar bersubsidi, karena masih ada dua tersangka yang buron.
Sebelumnya, tuntutan JPU agar barang bukti solar sebanyak 42 ton itu dirampas untuk negara dan sebagian dimusnahkan. Namun Majelis Hakim memutuskan barang bukti solar dikembalikan untuk pembuktian dalam perkara Ari Pocet dan Yanuar.
Ari Pocet dan Yanuar adalah pemilik gudang penyimpanan solar subsid di Desa Bugeman Kecamatan Kendit dan di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan. Keduanya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Sedangkan dua orang terdakwa yakni Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28) yang bertindak sebagai sopir truk solar bersubsidi, dijatuhkan vonis 1 tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yakni 3,5 tahun penjara.
Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Situbondo, sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Indra Adityo Samkusumo mengaku masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri yang menolak tuntutan JPU agar barang bukti solar dirampas untuk negara dan sebagian dimusnahkan.
"Untuk putusan solat tersebut, masih kami pelajari dan segera kami akan menentukan sikap," ucapnya singkat kepada RRI.
Senada dengan Kuasa Hukum terdakwa, Dheri Setyawan Putra. Meskipun ia merasa puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri terhadap kliennya, namun ia masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Kami masih pikir-pikir apakah mau banding atau tidak. Konsekuensi banding itu jelas, bisa berkurang atau bahkan bertambah masa hukumannya. Jadi kami masih rembuk dengan pihak keluarga klien," bebernya.
Diinformasikan sebelumnya, pada tanggal 26 Januari 2026, Bareskrim Polri menggerebek dua titik lokasi penimbunan BBM solar subsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Dari dua lokasi itu, polisi menyita 42 ton BBM solar subsidi yang dikemas ke dalam
27 kempu berukuran 1.000 liter dengan total solar 26.333 liter, dan 15 kempu berukuran 1.000 liter berisi solar 14.129 liter.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo, karena lokasi penggerebekan terjadi di Situbondo. Dalam dakwaan itu, Agus Efendi dan Ahmad Roni bertindak sebagai sopir yang mengangkut BBM solar bersubsidi.
Sedangkan Yanuar dan Kristian atau yang dikenal Ari Pocet adalah pemilik gudang yang dijadikan tempat menyimpan solar bersubsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan.
Sampai putusan pengadilan dibacakan, kedua pemilik gudang penyimpanan solar tersebut masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Editor : Wahyudi