klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terjerat Narkoba, Perempuan Berambut Pirang Ini Akhirnya 'Nyusul' Suami ke Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka berinisial AY diamankan di Mapolres Ponorogo. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)
Tersangka berinisial AY diamankan di Mapolres Ponorogo. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - AY warga Kelurahan Probusuman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, telah digelandang ke Mapolres Ponorogo. Perempuan berambut pirang itu menyusul suaminya yang dipenjara terlebih dahulu karena kasus narkoba.

"Suaminya itu sudah dibui dulu selama 4 bulan. Kasusnya sama narkoba. Suaminya ganja, untuk AY itu pil double L," ujar Kasatnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen, Selasa (9/8/2022).

Dia menerangkan bahwa AY adalah pengedar. Perempuan berusia 24 tahun itu membelinya secara online di salah satu e-commerce. Barang tersebut dari luar kota.

"Telah 4 kali beli. Sekali menerima 5 box atau 500 butir pil double L," kata AKP Akhmad saat press release di ruang Sat Narkoba Ponorogo.

Tersangka Ay mengaku bahwa dirinya baru menekuni bisnis haram ini setelah tulang punggungnya (suami) masuk penjara. Padahal selama 2 tahun menikah, dia hanya ibu rumah tangga biasa.

"Buat kehidupan sehari-hari. Makan, bayar listrik dan belanja. Ya gimana gak kerja apa-apa," tambah Ay.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan secara keseluruhan Satnarkoba telah menangkap 9 tersangka dengan 9 kasus. Dengan barang bukti sabu-sabu 1,7 gram dan 2.520 pil double L.

"Pasal yang dikenai Undang-undang RI nomor 35 2009 narkotika, Undang-undang RI nomor 38 2009 obat daftar G," pungkasnya. (nul)

Editor :