klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

PN Tipikor Surabaya Vonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko

avatar Fauzy Ahmad
  • URL berhasil dicopy
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, divonis 6 tahun 6 bulan penjara
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, divonis 6 tahun 6 bulan penjara

KLIKJATIM.Com | Surabaya  -Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, harus memerima putusan majelis hakim 6 tahun 6 bulan penjara akibat kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Putusan tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Tipikor Surabaya, Jumat 14 Agustus 2026.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliadi membacakan putusan.

Dalam perkara ini, Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yakni hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Selain itu, Sugiri juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp6,7 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap dia.

Pengadilan juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Sugiri dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta, menetapkan Sugiri tetap ditahan dalam penjara.

Sementara itu, menanggapi putusan hakim tersebut Sugiri mengatakan akan pikir-pikir untuk menentukan melakukan banding atau tidak. "Kami masih pikir-pikir," ujar Sugiri usai sidang.

Editor :