klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Magetan Amanakan 11 Tersangka Kasus Narkoba

avatar Fauzy Ahmad
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam gelar perkara di Gedung Command Center Polres Magetan
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam gelar perkara di Gedung Command Center Polres Magetan

KLIKJATIM.Com | Magetan -  Satresnarkoba Polres Magetan mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti sabu seberat total sekitar 1,63 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam gelar perkara di Gedung Command Center Polres Magetan.

Erik mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Magetan.

“Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu yang didapat atau masih ada sekitar 1,63 gram,” kata Erik.

Sebelas tersangka yang diamankan yakni AM, warga Kecamatan Panekan; MRSD, warga Banyuwangi; DPP, BSU, dan BAW, warga Malang; EGYH, warga Kecamatan Karangrejo; NHP, warga Kecamatan Plaosan; DB, AS, dan DINK, warga Kecamatan Nguntoronadi; serta RH, warga Kecamatan Takeran.

Barang bukti yang disita berupa beberapa plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto masing-masing sekitar 0,96 gram, 0,40 gram dan 0,27 gram. Polisi juga menyita bong, pipet kaca, korek api, sedotan plastik, jarum suntik, gunting dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari pemeriksaan, AM diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika.

AM dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya 4 hingga 12 tahun penjara.

Sementara MRSD, DPP, BSU, BAW, EGYH, NHP, DB, AS, DINK dan RH dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga menjalani proses asesmen untuk menentukan penanganan selanjutnya.

Hasil asesmen merekomendasikan sejumlah tersangka menjalani rehabilitasi. MRSD dan BAW menjalani rehabilitasi rawat inap sekitar tiga bulan di Panti Rehabilitasi Nawasena Malang.

DPP dan BSU menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Malang selama sekitar tiga bulan. Sedangkan EGYH, NHP, DB, AS, DINK dan RH menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Nganjuk dengan durasi yang sama.

Erik mengatakan penindakan terhadap kasus narkotika akan terus dilakukan, termasuk berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Magetan oleh personel Satresnarkoba Polres Magetan,” ujarnya.

Dia meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” kata Erik.

Editor :