klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Wabah PMK, Menag Tunggu Mentan Soal Aturan Hewan Kurban

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri acara di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri acara di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pihaknya belum membuat aturan pasti terkait sapi yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), boleh atau tidak digunakan sebagai kurban Hari Raya Idul Adha 1443 H. Hal itu ditegaskannya saat menghadiri acara di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, Sabtu (18/6/2022).

"Kami (Kemenag) menunggu aturan dari Mentan (Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo)," ujar Yaqut. 

Nanti aturan Mentan bagaimana soal sapi yang akan dikurban? Dia mengaku bahwa sebenarnya untuk kurban tidak hanya sapi. 

"Bisa diganti lainnya. Misal memilih kambing itu juga menjadi alternatif lainnya bukan sapi," kata mantan Ketua GP Ansor ini kepada wartawan. 

Dia mengaku tidak gegabah dalam mengambil sikap. Jika nanti Mentan memberi lampu hijau terkait sapi yang terpapar PMK bisa untuk kurban, tentu Menag pun akan mengizinkan. Tetapi jika tidak, tentu ada aturannya juga. 

"Kalau tidak mungkin sapi ya itu tidak harus sapi. Bisa kambing. Asal bukan korban perasaan aja," bebernya berkelakar. 

Di sisi lain, untuk sekedar diketahui bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail menetapkan hewan terjangkit PMK tidak sah dijadikan kurban. Hal ini pun berlaku bagi hewan yang terjangkit PMK bergejala klinik ringan maupun berat.

Putusan ini dikeluarkan LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Selasa, 7 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi Rahman. "Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” bunyi putusan kajian yang dikutip dalam laman resmi NU Online, Jumat (17/6/2022).

Adapun LBM PBNU berdasarkan keterangan ahli memutuskan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK, memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh dalam hadits dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat). (nul)

Editor :