KLIKJATIM.Com | Jember – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari tidak lagi menerima sampah organik mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Lingkungan Hidup serta Surat Edaran Bupati Jember Nomor 100.3.4.2/441/35.09.313/2026 tentang Kebijakan dan Strategi Pengolahan Sampah Mandiri.
Kebijakan tersebut menandai perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah di Jember. Masyarakat diminta mengelola sampah langsung dari sumbernya masing-masing.
Koordinator TPA Pakusari, Wahyu Andy Hindarto, menjelaskan penutupan TPA berawal dari surat resmi Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan sejumlah daerah menutup TPA sesuai batas waktu yang ditetapkan, termasuk Jember.
“Iya, karena sebelumnya dari Kementerian Lingkungan Hidup menyurati dinas kami bahwa per 1 Juni harus ditutup. Jadi memang ada beberapa kota yang harus menutup TPA-nya, dan Jember salah satunya,” ujar Andy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Menurut Andy, kondisi TPA Pakusari saat ini sudah tidak layak menampung tambahan sampah. Dari total luas lahan 6,8 hektare, sekitar 5 hektare telah dipenuhi timbunan sampah. Sementara sisanya digunakan untuk fasilitas pendukung seperti kantor, gudang, dan pabrik pengolahan.
Bahkan, tinggi tumpukan sampah di zona penampungan telah mencapai sekitar 35 meter.
“Lahan yang terisi sampah sudah lebih dari separuh, termasuk area buffer zone atau zona edukasi yang kini juga menjadi tumpukan sampah. Jadi memang kondisinya sudah penuh,” katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya sempat ada rencana memanfaatkan lahan tersisa di sisi utara TPA sebagai zona penampungan baru. Namun rencana itu dibatalkan setelah terbit instruksi penutupan, sehingga tidak ada perluasan area.
Mulai 1 Juni 2026, TPA Pakusari hanya akan menerima sampah residu dalam jumlah terbatas. Sementara sampah organik wajib dikelola langsung oleh masyarakat.
Pengelolaan sampah nantinya dilakukan berbasis lingkungan terkecil seperti RT dan RW melalui konsep bank sampah maupun pengolahan mandiri, seperti komposting.
“Nanti per RT/RW rencananya dibuatkan pengelolaan sendiri, seperti bank sampah atau pengomposan. Jadi tidak semua sampah dibuang ke TPA, hanya residu saja,” jelas Wahyu.
Selain itu, TPA Pakusari juga menegaskan tidak akan menerima sampah medis maupun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah tersebut wajib ditangani fasilitas khusus sesuai standar yang berlaku, sebagaimana diterapkan di rumah sakit.
Sementara itu, Direktur Bank Sampah Sahabat, Mira Christina Effyati, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Meski begitu, ia menilai kesiapan masyarakat masih menjadi tantangan utama.
“Sangat mendukung, memang kondisi TPA sendiri sudah tidak kondusif dan tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Jember,” ujarnya.
Namun, jumlah bank sampah aktif di Jember saat ini masih terbatas, yakni sekitar 75 unit, sehingga belum mampu menampung seluruh produksi sampah masyarakat.
“Kalau bergantung ke bank sampah, saya kira belum mampu menampung semuanya,” katanya.
Mira juga mendorong pemerintah daerah segera menyediakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan guna memperkuat sistem pengelolaan sampah mandiri.
“Keberadaan TPST dapat menjadi solusi sebelum sampah diolah atau didistribusikan lebih lanjut,” tandasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar