KLIKJATIM.Com | Tulungagung- Polisi menangkap tersangka penipuan berinisial RM, warga Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kabupaten Kota Kediri, pada Rabu (23/03/2022) yang lalu.
RM ditangkap setelah Polisi mendapatkan bukti keterlibatan RM dalam penipuan jual beli kacang hijau yang dilamai oleh Subandi (50) warga Kota Madiun, Jawa Timur, pada Selasa (22/03/2022) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori yang dikonfirmasi pada Jumat (01/04/2022) siang di kantornya.
"Tersangka sudah ditangkap oleh anggota Polsek Kedungwaru, barang bukti juga sudah kita amankan," ujarnya.
Modus operadi yang digunakan tersnagka untuk memuluskan niatnya adalah dengan mengaku sebagai seorang pedagang kacang hijau di Pasar Ngemplak yang memiliki sebutan Pak Haji.
"Ngakunya bernama Pak Haji asal Tulungagung, punya lapak kacang hijau di pasar untuk dijual kembali di bulan puasa ini,"jelasnya.
Awalnya tersangka menghubungi korban melalui sambungan telepon, kemudian meminta korban mengirimkan 10 ton kacang hijau yang dibungkus dalam kantong plastik berukuran 25 kilogram.
Kemudian tersangka meminta korban mengirimkannya ke Pasar Ngemplak.
Tapi di tengah perjalanan, tersnagka menghubngi korban agar mau memindahkan 2 ton kacang hijaunya ke salah satu mobil yang telah menunggunya di jalan raya Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
"Yang ngambil ini ya tersangka sendiri karena korban belum pernah ketemu tersangka,jadinya ya ndak tau, pokoknya mengikuti perintah agar dipindahkan sebanayk 2 ton," lanjutnya.
Korban kemudian bergegas menuju ke pasar ngemplak setelah proses pemindahan selesai, namun sesampainya di lokasi tujuan,nomor telepon tersangka tak lagi bisa dihubungi bahkan nomor korban juga diblokir.
"Tau begini akhirnya lapor kepada polisi, korban mengaku merugi hingga 33 juta," ucapnya.
Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka hendak menjual barang curian tersebut, akhirnya Polisi langsung menyergap tersangka di Pasar Banjar, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Kita lakukan penangkapan, sekaligus kita amankan barang bukti yang masih ada di dalam mobil, 2 ton kacang hijau dalam kemasan 25 kilogram," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (bro)
Editor : Iman