klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tiga Warga di Jatim Meninggal, Anggota Komisi II DPR Desak Sound Horeg Dilarang Nasional

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Eka Widodo mendesak sound horeg dilarang secara nasional. (Dok/F-PKB)
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Eka Widodo mendesak sound horeg dilarang secara nasional. (Dok/F-PKB)

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Aktivitas sound horeg kembali mendapat sorotan setelah tiga warga di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia sepanjang Agustus 2026. Kondisi tersebut mendorong anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Eka Widodo mendesak pemerintah memberlakukan larangan total terhadap penggunaan sound horeg.

Eka Widodo atau Edo menilai pemerintah tidak bisa lagi menganggap sound horeg sebatas bentuk hiburan masyarakat. Menurutnya, sejumlah kejadian yang muncul menunjukkan penggunaan perangkat suara berdaya tinggi tersebut telah menimbulkan gangguan hingga berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Ia meminta pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota segera merespons seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Muhammadiyah Jawa Timur yang sebelumnya mendorong adanya larangan terhadap aktivitas sound horeg.

“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah untuk melarang sound horeg. Sudah banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh sound horeg,” kata Edo melalui keterangan tertulis yang diterima Klikjatim.com, Jumat (4/9/2026).

Salah satu kejadian yang menjadi perhatian adalah runtuhnya atap sebuah toko saat karnaval sound horeg melintas. Peristiwa tersebut menyebabkan pengunjung tertimpa material bangunan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Edo menegaskan keselamatan masyarakat harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan. Pemerintah, kata dia, jangan menunggu jumlah korban bertambah sebelum mengambil tindakan.

“Kalau sudah ada dampak yang membahayakan keselamatan masyarakat, bahkan sampai menimbulkan korban meninggal dunia, pemerintah harus segera bertindak. Jangan sampai kita terus membiarkan aktivitas ini berlangsung dan baru bergerak setelah korban terus bertambah,” tegasnya.

Selain meminta pemerintah daerah bertindak, Edo juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil peran untuk menyatukan kebijakan mengenai sound horeg di berbagai daerah.

Ia mengusulkan Kemendagri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diterapkan secara nasional sehingga tidak terjadi perbedaan aturan antarwilayah.

“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan dan mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” ujarnya.

Edo menegaskan, desakan tersebut bukan berarti pemerintah harus melarang seluruh bentuk hiburan masyarakat. Ia menyebut kegiatan hiburan tetap dapat diselenggarakan sepanjang tidak mengganggu hak warga lain, menimbulkan kerugian, maupun membahayakan keselamatan.

“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Tetapi sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” cetus Edo. 

Editor :