klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

PTKNI dan FPH PGRI Sampang Perjuangkan Nasib ASN PPPK dan Honorer ke Pemerintah Pusat

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
PTK NI dan FPH-PGRI Sampang bersama dengan Komisi II DPR RI dalam pembahasan kesetaraan antara ASN PPPK dan ASN PNS di Jakarta.
PTK NI dan FPH-PGRI Sampang bersama dengan Komisi II DPR RI dalam pembahasan kesetaraan antara ASN PPPK dan ASN PNS di Jakarta.

KLIKJATIM.Com | Sampang – Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) serta Forum Perjuangan Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (FPH-PGRI) Sampang tengah gencar memperjuangkan nasib ASN PPPK dan guru honorer (kategori R2, R3, dan R4) ke pemerintah pusat.

Perjuangan ini dilakukan melalui undangan dari Kemendikdasmen, KemenpanRB, BKN, dan Komisi II DPR RI.

Wakil Ketua PTKNI Pusat sekaligus Ketua FPH-PGRI Sampang, Syaifur Rohman, menjelaskan bahwa pihaknya secara khusus mempertanyakan percepatan pengusulan guru honorer R2, R3, dan R4 menjadi ASN PPPK paruh waktu.

"Untuk R2 dan R3 itu sudah jelas dan pasti karena sudah ada dasar hukumnya, yaitu Kepmen no 16 2025 dan SE Kemendagri nomer 900.1.1/227," jelas Syaifur, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga : Cabdindik Jatim Wilayah Sampang Tekankan MPLS Ramah dan Nyaman bagi Siswa

Namun, untuk kategori R4, pemerintah pusat mengembalikan kebijakan kepada pemerintah daerah karena statusnya masih belum jelas dan belum ada payung hukum yang mengaturnya.

"Sepulang dari agenda dengan tiga Kementerian dan Komisi II DPR RI, saya langsung menyampaikan hasilnya kepada Bapak Bupati, karena kami selalu koordinasi dengan pemerintah daerah, dan Bupati sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang kami lakukan," terang Syaifur.

Mengenai ASN PPPK, Syaifur Rohman menyoroti percepatan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU ASN No. 20 Tahun 2023 terkait hak dan kewajiban antara ASN PPPK dan ASN PNS. Ia berharap adanya kesetaraan dalam hal pensiunan, masa kontrak yang disamakan, jenjang karier, dan title akhir.

Baca Juga : Gunakan Tabung Gas 3 Kg, Nelayan Sampang Selamat Setelah 12 Jam Terapung

Komisi II DPR RI menyarankan agar bersabar karena PP turunan terkait UU ASN akan segera diluncurkan, yang di dalamnya sudah termasuk jaminan sosial (jaminan pensiun dan jaminan hari tua) untuk ASN PPPK.

Komisi II DPR RI juga akan meminta pemerintah melalui Kemenpan-RB dan BKN untuk merancang peraturan pemerintah yang memastikan ASN PPPK dan ASN PNS sama-sama mendapatkan pensiunan, jaminan hari tua, serta tiga jaminan lainnya, termasuk pengembangan diri dan pengembangan karier.

Terkait jadwal pengusulan, Kemenpan-RB menyarankan agar daerah mengajukan tiga bulan setelah tahapan seleksi tahap 1 selesai. Namun, saran ini berbeda dengan BKN yang menginginkan proses pengajuan pengusulan R2 dan R3 dilakukan setelah bulan Oktober.

Baca Juga : Dinkes Sampang Relokasi Puskesmas Karang Penang dengan Anggaran Rp 7 Miliar

"Itu setelah SK tahap pertama dan kedua diserahkan, yaitu SK PPPK bagi yang sudah lulus menempati formasi, itu seluruh Indonesia harus selesai," pungkas Syaifur Rohman. (yud) 

Editor :