klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ditemukan 26 Gram Sabu dan 1.000 Butir Pil, Polisi Ciduk Protolan Pelajar Asal Tulungagung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka berinisial SPP ditangkap Polisi. (ist)
Tersangka berinisial SPP ditangkap Polisi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung telah meringkus laki-laki berinisial SPP (27), alias Dowo karena kedapatan memiliki sabu dan pil dobel L. Warga Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung tersebut ditangkap saat berada di rumahnya pada Kamis (28/1/2022) pagi.

"Sudah kita tahan di Mapolres Tulungagung untuk proses selanjutnya," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu dan pil dobel L di wilayahnya. Kemudian polisi mendalami laporan tersebut hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.

"Kita lakukan pendalaman dan mengarah pada tersangka ini," jelasnya.

Tak ingin kehilangan kesempatan, Polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti 8 poket sabu dan 25 botol plastik bersi pil doble L.

"Untuk sabunya seberat 26,24 gram totalnya, ada 2 pipet berisi sisa sabu 1,93 gram dan 1,72 gram. Kemudian masing-masing botol ada 1000 pil dobel L, lalu ada 2 handphone dan barang bukti lainnya," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 60 ke 10 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (nul)

Editor :