klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Amankan 43 Motor dan 5 Mobil dari Lokasi Perjudian Beromset Puluhan Juta di Bungah, Pemiliknya Diperbolehkan Bawa Pulang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo (dari kiri) bersama Kasatreskrim AKP Panji P Wijaya dan Kabag Humas Polres AKP Hasyim As'ari menunjukkan sepeda motor yang telah diamankan. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo (dari kiri) bersama Kasatreskrim AKP Panji P Wijaya dan Kabag Humas Polres AKP Hasyim As'ari menunjukkan sepeda motor yang telah diamankan. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Jajaran Satreskrim Polres Gresik tak hanya meringkus lima tersangka beserta barang buktinya (BB) dalam penggerebekan arena judi lintas daerah di Desa Kisik, Kecamatan Bungah. Tetapi sebanyak 43 sepeda motor dan 5 mobil juga ikut diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang berada di lahan kosong jauh dari permukiman tersebut.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, motor dan mobil yang diamankan ini berada di lokasi saat penggerebekan. "Kita klasifikasi mana-mana kendaraan penombok, penyandang dana,  petaruh, dan kendaraan miliknya penonton saja," kata Kapolres dengan didampingi Kasatreskrim AKP Panji P Wijaya, Selasa (11/2/2020).

[irp]

Dan, bagi para pemilik kendaraan tersebut bisa mengambilnya. Tapi syaratnya kendaraan-kendaraan itu bukan termasuk barang bukti terkait tindak pidana perjudian.

"Seandainya ada yang datang hendak mengambil sepeda motor atau mobil dengan bukti kepemilikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), maka akan dikembalikan jika tidak ada keterkaitan dengan tindak pidana," ujar Akpol tahun 2000 itu.

Adapun perjudian ini beromset puluhan juta. Perputaran uang dari petaruh bisa mencapai antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per hari.

[irp]

Sementara itu, lima tersangka yang diamankan adalah Sudiono (55), warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Gresik sebagai penyandang dana. Dua tersangka lainnya yang sama-sama dari Desa Ngepung merupakan bandar, yaitu Suyono (51) dan Reman (46). Sedangkan tersangka petaruhnya adalah Harsono (40), warga Desa Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban dan Suparmin (47), warga Desa Semanis, Sidayu, Gresik.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan uang tunai hasil judi dadu Rp 4,1 juta beserta perlengkapan dadu. Sedangkan dari judi bola kami sita Rp 2,5 juta," pungkasnya. (iz/nul)

Editor :