klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sudah Digedok, Perda Tenaga Kerja Lokal Ngendon Tiga Tahun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi pengesahan peraturan daerah. (ist)
Ilustrasi pengesahan peraturan daerah. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Penerapan Peraturan Daerah (perda) tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Gresik masih sebatas isapan jempol. Sebab perda yang digedok sejak tahun 2017 tersebut malah ngendon sampai sekarang.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Gresik, dengan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gresik di Ruang Komisi I pada Senin (20/1/2020). "Dari hasil rapat tadi, nanti akan kami konsultasikan dulu ke Biro Hukum Provinsi Jatim terkait masalah ini," ujar Ketua Bapem Perda DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Ariyanto usai memimpin rapat.

Menurutnya, keberadaan perda tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Gresik sangat dibutuhkan. Sehingga tiga tahun silam, para wakil rakyat menggagas lahirnya perda tersebut di kota industri ini.

[irp]

Proses pembahasannya juga sudah selesai dengan menggunakan anggaran daerah. Bahkan tahapan fasilitasi di Provinsi hingga pengesahan melalui rapat paripurna DPRD pun selesai dilakukan.

Setelah itu, DPRD Gresik menyerahkan kepada Bagian Hukum Pemda setempat untuk ditindaklanjuti. "Tapi dari keterangan Bagian Hukum tadi, pada waktu itu ada kekurangan (administratif, red) sehingga dikembalikan lagi ke sini dan kami yang ada di dewan tidak merasa menerima," imbuh politisi Nasdem tersebut.

Dan, baru sekarang terungkap. Ironisnya lagi, ternyata tiga perda yang lain juga bernasib sama yaitu belum mulai diberlakukan.

[irp]

Antara lain Perda tentang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Air, serta Perubahan atas Perda Kabupaten Gresik nomor 2 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kata Nur Hudi, pihaknya serius akan mengawal perda-perda ini. Utamanya aturan yang berkaitan dengan kesejahteraan warga Gresik.

"Kami akan terus mengawal terkait perda-perda yang masih kecantol ini sampai mulai diberlakukan," tambah Anggota Bapem Perda DPRD Gresik, Mega Bagus Sahputro.

Sampai berita ini dituliskan, Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gresik, Nurlailie Indah K belum dapat dikonfirmasi. Melalui pesan WhatsApp yang dikirim, dia mengaku sedang rapat di Provinsi Jatim. (nul/roh)

Editor :