KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) Jombang, pada Selasa (31/8/2021) malam. Hasilnya, penggeledahan oleh Tim Satops Patnal yang dipimpin Kadiv Pemasyarakatan, Hanibal di blok hunian Lapas Jombang, telah menemukan beberapa barang terlarang yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam lapas seperti barang-barang elektronik.
[irp]
Operasi atau penggeledahan ini mulai berlangsung sejak pukul 21.00 WIB. Sebanyak 50 personil gabungan bergerak ke kamar hunian, termasuk di blok khusus warga binaan perempuan. “Fokus kami untuk mencegah dan meminimalisir adanya barang-barang terlarang di dalam kamar hunian,” ujar Hanibal.
Dia mengaku telah menyoroti beberapa perangkat elektronik yang ada di dalam blok. Seperti sound mini dan pemanas air hasil ‘kreasi’ warga binaan. Pemanas tersebut dibuat dari garpu yang dialiri arus litrik melalui kabel yang dirangkai sendiri.
Menurutnya, keberadaan alat elektronik ini dilarang karena membebani keuangan negara yang membuat tagihan listrik membengkak. “Selain itu, keberadaan alat yang tidak sesuai SNI ini berpotensi memicu korsleting dan menyebabkan kebakaran,” tegasnya.
Selain elektronik, Hanibal juga menyoroti benda-benda tajam, korek api dan obat-obatan yang berlebihan. Benda-benda tersebut, lanjut Hanibal, berpotensi mengganggu keamana dan ketertiban lapas. “Termasuk kaca rias yang mayoritas berasal dari blok perempuan juga kami amankan,” urainya.
Selain penggeledahan, tim juga melakukan urine test acak untuk memastikan pegawai maupun warga binaan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Total 25 warga binaan dan 13 petugas dinyatakan negatif dari hasil pemeriksaan urine tersebut.
Hanibal menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang bertugas. Menurutnya, penggeledahan kamar hunian harus dilakukan secara rutin. "Targetnya minimal seminggu sekali ada penggeledahan blok hunian," ujar Hanibal. (nul)
Editor : Satria Nugraha