KLIKJATIM.Com | Gresik—Desa di Kabupaten Gresik kini punya pijakan pasti dalam program mendorong kemandirian desa. Tiga peraturan daerah (perda) telah disahkan DPRD Kabupaten Gresik.
[irp]
Yakni perda tentang badan usaha milik desa (BUMDes), perda tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri, dan perda tentang desa wisata. Wakil rakyat berharap, peraturan tersebut pada ujungnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan di desa.
“Kami ingin memperkuat desa, agar desa menjadi tumpuan kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam pengentasan kemiskinan. Sehingga kita memperkuat aturan-aturan yang ada di desa,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Syaichu Busiri saat jumpa pers, Senin (23/8/2021).
Dengan adanya regulasi yang kuat, lanjut politisi PKB itu, diharapkan bisa memacu desa untuk berkembang maju dan pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga kerak kemiskinan desa bisa teratasi.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPRD Gresik Kamjawiyono menyebutkan, pembangunan desa mendapat atensi khusus dari legislatif.
Pada level praksis, Kamjawiyono menyebut penjabaran perda menuju desa mandiri memang tidak bisa seperti membalikan telapak tangan. Tentunya memerlukan proses dan usaha bersama agar regulasi dapat diterapkan secara optimal.
“Pertama kami berharap, di seluruh desa mengaktifkan BUMDes / BUMDesma. Ini menjadi pondasi agar desa maju dan mandiri. Usaha yang dimiliki desa itulah yang nanti akan menjadi kekuatan. BUMDes maju, secara sendirinya desa akan mandiri,” urainya.
Tentunya penyiapan sumber daya manusia (SDM) juga tidak kalah penting. Dalam konteks ini, pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri menjadi urgen.
"Membangun desa harus juga membangun masyarakatnya," tandas politisi Gerindra tersebut.(adv)
Editor : Abdul Aziz Qomar