KLIKJATIM.Com | Gresik – Satreskrim Polres Gresik membongkar kasus penipuan berkedok rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dengan modus jual beli Surat Keputusan (SK) pengangkatan palsu. Tersangka berinisial AN atau Antoni (46), warga Kecamatan Cerme, berhasil diamankan setelah diduga meraup uang korban hingga Rp1,5 miliar.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan yang masuk ke Polres Gresik, yakni laporan dari BKPSDM Kabupaten Gresik terkait dugaan pemalsuan surat dan laporan salah satu korban terkait dugaan penipuan.
Kasus tersebut terungkap setelah pada 6 April 2026 sebanyak sembilan orang datang ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Enam orang di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS.
“Setelah dicek, produk SK yang dibawa berbeda dengan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah, sehingga muncul dugaan pemalsuan,” ujar Kapolres.
Atas temuan itu, BKPSDM melaporkan kasus dugaan pemalsuan ke polisi. Sementara salah satu korban turut membuat laporan karena merasa telah ditipu usai menerima SK palsu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan pelaku ke Kalimantan Tengah. Tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu lalu di rumah kontrakannya di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AN mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modus yang digunakan yakni menjanjikan para korban bisa diterima sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik dengan menunjukkan SK pengangkatan palsu.
Para korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Kapolres menjelaskan, tersangka diduga beraksi seorang diri. Untuk meyakinkan korban, AN membuat skenario seolah-olah memiliki akses ke BKPSDM.
“Dari pemeriksaan handphone, ditemukan dua ponsel milik tersangka. Salah satunya menggunakan nama salah seorang pegawai BKPSDM dalam aplikasi pesan instan. Jadi seolah-olah ada komunikasi resmi, padahal dibuat sendiri oleh tersangka,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Wijaya menambahkan, tersangka juga mengetik sendiri dokumen palsu tersebut sebelum dicetak di sebuah percetakan. Polisi masih akan meminta keterangan pihak percetakan untuk pendalaman.
“Yang membantu tidak ada. Tersangka membuat sendiri dokumen tersebut,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena terlilit masalah ekonomi. Tersangka diketahui sudah tidak bekerja dan memiliki utang. Sebagian uang hasil penipuan juga diduga digunakan untuk berjudi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan tidak ada keterlibatan pihaknya dalam perkara tersebut.
“Kami pastikan BKPSDM tidak terlibat dan tidak tahu-menahu. Jika masyarakat ingin mengikuti rekrutmen ASN, seluruh proses dilakukan melalui kanal resmi SSCASN,” tegasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran masuk ASN melalui jalur belakang atau dengan imbalan uang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang penipuan dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Editor : Abdul Aziz Qomar