klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hari Otonomi Daerah 2026, Khofifah Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah Wujudkan Asta Cita

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Gubernur Khofifah. (Dok)
Gubernur Khofifah. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026 harus dimaknai sebagai momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah pusat dalam mewujudkan agenda pembangunan nasional, khususnya Asta Cita.

Menurut Khofifah, pemerintah daerah memiliki peran krusial sebagai ujung tombak pelaksanaan pembangunan nasional. Hal tersebut sejalan dengan tema peringatan tahun ini, yakni “Dengan Otonomi Kita Mewujudkan Asta Cita.”

“Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun ini tentu menjadi momentum kita untuk memperkuat sinergitas, baik dengan pemerintah kabupaten/kota maupun pusat, untuk mewujudkan Asta Cita,” tegas Khofifah di Surabaya, Sabtu (25/4/2026).

Khofifah menegaskan, Pemprov Jawa Timur berkomitmen terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi yang selaras dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ini menjadi komitmen kami di Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang insyaallah akan selalu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui semangat desentralisasi yang sejalan dengan semangat NKRI,” ujarnya.

Hari Otonomi Daerah diperingati setiap 25 April sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996. Peringatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan responsif.

Secara historis, Khofifah menjelaskan perjalanan otonomi daerah di Indonesia telah berlangsung panjang, dimulai sejak diberlakukannya Decentralisatie Wet pada 1903.

Setelah kemerdekaan, berbagai regulasi terus disempurnakan untuk memperkuat kewenangan daerah, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, UU Nomor 1 Tahun 1957, UU Nomor 18 Tahun 1965, UU Nomor 5 Tahun 1974, hingga UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Esensi otonomi daerah telah melalui perjalanan panjang dan terus berkembang. Karena itu, momentum ini harus kita maknai sebagai refleksi sekaligus penguatan komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah,” jelasnya.

Dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menggelar upacara peringatan pada Senin, 27 April 2026 pukul 08.00 WIB di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Lebih lanjut, Khofifah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta inovasi daerah yang berkelanjutan.

Ia berharap, semangat otonomi daerah dapat terus mendorong pemerataan pembangunan dan keadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari Otonomi Daerah ini menjadi refleksi perjalanan panjang kebijakan desentralisasi di Indonesia. Prosesnya terus berkembang untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadilan sosial. Jika itu benar-benar tercapai, maka pembangunan nasional yang inklusif adalah sebuah keniscayaan,” pungkasnya.

Editor :