KLIKJATIM.Com | Gresik - Tim khusus bentukan Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, berhasil menangkap AT alias Antoni yang diduga sebagai otak utama kasus pemalsuan surat keputusan (SK) ASN palsu di lingkungan Pemkab Gresik.
Penangkapan dilakukan di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah, saat pelaku berada di jalan setelah keberadaannya terlacak oleh aparat.
Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Antoni saat ini tengah dibawa menuju Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, AT sudah diamankan di Kalimantan Tengah dan saat ini dalam perjalanan ke Gresik,” ujar Hepi, Sabtu (26/4/2026).
Sebelumnya, Antoni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga menjadi dalang penipuan berkedok rekrutmen ASN. Dalam aksinya, pelaku menjanjikan korban bisa bekerja sebagai ASN di Pemkab Gresik dengan syarat membayar sejumlah uang antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per orang.
Kasatreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, menjelaskan bahwa Antoni sempat melarikan diri saat kasus mulai viral di media sosial. Namun, dua hari setelah pelariannya, polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di Kalimantan.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial SE mendatangi kantor Prokopim Setda Gresik pada Senin (6/4/2026) dengan mengenakan seragam ASN dan membawa SK penugasan sebagai humas. Setelah dilakukan verifikasi, dokumen tersebut dipastikan palsu.
Pengembangan kasus kemudian mengungkap adanya korban lain. BKPSDM Gresik menerima laporan dari sembilan korban dengan modus serupa dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik pada Jumat (10/4/2026).
Hingga saat ini, polisi telah menerima sembilan laporan dan memeriksa lima saksi. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan serta jaringan lain yang terlibat dalam kasus pemalsuan SK ASN.
Editor : Wahyudi