KLIKJATIM.Com ǀ GRESIK – Di antara 20 tersangka kasus narkoba yang diringkus Polres Gresik, nampak seorang diri perempuan hanya tertunduk sambil mengenakan penutup mulut. Sesekali kedua tangannya menutup bagian wajah untuk menghalangi jepretan kamera beberapa awak media, saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Gresik, Jumat (11/10/2019).
Sosok perempuan yang mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan tersebut diketahui berinisial LS (28), warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Wanita itu merupakan penyanyi kafe di Kabupaten Gresik.
“Untuk tersangka penyanyi kafe ini bisa dikatakan pengedar dan ditangkap saat melakukan transaksi di kafe tersebut,” Kata Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo.
[irp]
Karena selain dikonsumsi sendiri, tersangka juga menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada temannya yang sedang membutuhkan barang. Dari hasil penyelidikan, tersangka menggeluti sabu sudah berlangsung antara enam sampai tujuh bulan.
“Barangnya (sabu-sabu) didapatkan dari luar kota,” imbuh Kapolres.
Sedangkan 19 tersangka lainnya berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari penjaga kafe, pekerja pabrik, serta kuli bangunan.
[irp]
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Heri Kusnanto menambahkan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah sabu-sabu dengan berat 7,3 gram dan 38 pil dobel L.
Mereka yang kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu, dijerat sesuai Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2019. Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Sedangkan tersangka pil Dobel L, dikenakan Pasal 196 atau 197 nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan. Yaitu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (iz/nul)
Editor : Redaksi