KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Pelarian Bambang Sugeng (50) berakhir. Mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo ini diciduk aparat Kejaksaan Negeri Sidoarjo setelah menjadi DPO kasus korupsi APBDes sebesar Rp 600 juta.
[irp]
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid menerangkan, tersangka Bambang Sugeng ditangkap di rumahnya di Desa Kemantren Tulangan. “Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes pada Bulan Agustus 2020 lalu. Namun setelah tiga kali pemanggilan ia mangkir dan memilih kabur ke Kota Tenggarong, Kalimantan Timur dan beberapa tempat lainnya,” tutur Idham, Rabu (2/12/2020) sore.
Dana APBDes yang disikat Bambang merupakan anggaran di tahun 2018 dan 2019. Tersangka menelikung dana desanya yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti pavingisasi. “Tersangka membuat proyek fiktif. Dananya sudah mengucur, namun bentuk fisiknya tidak ada,” jelas Idham.
Idham menambahkan, akan mengembangkan kasus ini termasuk kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain. Semua nanti akan terungkap jelas di persidangan.
“Ia diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi 3199 jo 20 2001. Setiap orang yang melanggar hukum demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi , bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar,” imbuh Idham. (bro)
Editor : Satria Nugraha