GRESIK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi umat islam yang tidak menggunakan hak pilihnya, atau golongan putih (golput) pada Pemilu 2019.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Gresik, KH Ainur Rofiq Thoyib di kantornya yang berlokasi di Masjid Agung Gresik (MAG) Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Selasa (26/03/2019). Turut hadir juga pengurus MUI kabupaten dan kecamatan se Gresik.
Dikatakannya, sebagian besar ulama sepakat bahwa mencoblos adalah wajib. Ketika umat islam tidak mengikuti mayoritas ulama terkait penggunaan hak suara dan menentang kesepakatan (ulama) termasuk dosa.
“Bagi siapa yang tidak mengikuti mayoritas ulama, melawan tidak nyoblos berati termasuk maksiat dan menentang kesepakatan ulama itu termasuk haram dan berdosa,” ungkap KH. Ainur Rofiq Thoyib.
[irp] [irp]Kesepakatan ini dikeluarkan demi kemaslahatan umat sesuai kemauan rakyat. Fatwa tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya golput saat pemilu serentak pada tanggal 17 April mendatang.
Nantinya maklumat ini akan dikirimkan kepada masing-masing pengurus MUI di Gresik. Selain itu, juga dikirimkan kepada tokoh-tokoh agama dengan harapan mereka ikut menyampaikan ke masyarakat di tempat masing-masing. Seperti musala dan masjid.
Dalam maklumat tersebut akan disampaikan bahwa acuan MUI terkait hukum mencoblos adalah wajib. “Yang penting kita tidak ikut kampanye dan untuk menjaga kenetralan bisa cukup dibacakan saja,” lanjutnya. (nul/*)