GRESIK – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, hingga kini belum menahan tersangka kasus penipuan penjualan tanah di Kecamatan Manyar, Gresik, Mahmud. Ada beberapa pertimbangan salah satunya menghormati proses pemilihan legislatif (pileg), menyusul status tersangka adalah calon legislatif (Caleg) DPRD Gresik dari Partai Nasdem.
Saat dikofirmasi, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengakui, pihaknya belum mengirimkan surat resmi penetapan tersangka Mahmud kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik.
“Karena kami menghormati proses pileg yang sedang berlangsung,” ujarnya, kemarin.
[irp] [irp]Alasannya tidak mengirimkan surat resmi, juga bermaksud memberikan kesempatan kepada tersangka mengikuti proses pemilu yang sedang berlangsung. Terlebih tersangka dinilai kooperatif dan selalu datang saat dipanggil.
“Selain itu ancaman yang disangkakan kepada tersangka juga di bawah lima tahun, sehingga tidak perlu ditahan,” tambahnya.
Namun setelah proses pemilu berakhir bisa saja berubah. Sebab berkas yang dimiliki oleh Polda Jatim sudah siap untuk menjebloskannya (Mahmud) ke penjara.
Sekedar diketahui, Mahmud adalah mantan Kepala Desa (Kades) Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik, serta Caleg Kabupaten Gresik daerah pemilihan (dapil) Sidayu, Bungah dan Manyar, telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menyusul adanya laporan dari PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim, nomor 444/IV/2018/UM/SPKT terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen jual beli lahan yang sekarang dipakai proyek AKR Land. (rf/hen)