KLIKJATIM.Com | Sumenep - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan perkara dugaan penyelewengan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur dengan memeriksa sejumlah saksi di Kabupaten Sumenep, Madura.
Agenda pemeriksaan digelar di Aula Polres Sumenep sejak Selasa (19/5/2026) dan berlanjut hingga Rabu (20/5/2026). Sejak pagi hari pertama, tim penyidik KPK telah memanfaatkan fasilitas aula Mapolres sebagai lokasi pemeriksaan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, hingga Rabu malam, sekitar lima penyidik masih berada di lokasi untuk merampungkan rangkaian permintaan keterangan.
Pada hari pertama, sedikitnya 15 saksi dimintai klarifikasi oleh penyidik. Sementara pada hari kedua, pemeriksaan kembali dilakukan terhadap sekitar empat sampai lima orang tambahan.
Informasi yang dihimpun Klikjatim.Com menyebutkan, saksi yang dipanggil terdiri dari 10 ketua Pokmas dan enam orang lainnya dari kalangan swasta, tenaga pendidik, serta aparatur sipil negara (ASN).
Di tengah proses tersebut, muncul kabar bahwa sejumlah saksi diduga memiliki kedekatan dengan seorang anggota DPRD Jawa Timur berinisial I. Namun, hingga saat ini KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu tersebut.
Sumber media ini juga mengungkapkan bahwa dalam perkara dugaan korupsi hibah tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Meski demikian, lembaga antirasuah belum membuka identitas tersangka maupun konstruksi lengkap perkaranya kepada publik.
Salah satu pihak yang terlihat memenuhi panggilan adalah pengusaha lokal berinisial NH. Ia diketahui mengelola sejumlah dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, menegaskan bahwa kepolisian hanya menyediakan fasilitas tempat untuk kebutuhan pemeriksaan.
"Jadi terkait kedatangan KPK, Polres Sumenep hanya menyediakan tempat saja, jika ingin mengonfirmasi silakan langsung ke pihak KPK saja," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5) sore.
Hingga laporan ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berjalan dan KPK belum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Editor : Wahyudi