klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bea Cukai dan Satpol PP Kediri Sita 6.896 Batang Rokok Ilegal

avatar Diana
  • URL berhasil dicopy
 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur, dan tim gabungan menyita 6.896 batang rokok tanpa pita cukai
 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur, dan tim gabungan menyita 6.896 batang rokok tanpa pita cukai

KLIKJATIM.Com | Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur, dan tim gabungan menyita 6.896 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang digelar pada 1-2 Juli 2026 di empat lokasi di wilayah Kota Kediri.

Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi mengatakan hasil operasi menunjukkan rokok ilegal masih beredar di seluruh wilayah kecamatan di Kota Kediri.

"Temuan ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual, menerima, maupun mengedarkan rokok ilegal karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum," katanya di Kediri, Kamis.

Ia menjelaskan, Satpol PP Kota Kediri melakukan operasi gabungan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri dan Polres Kediri Kota. Petugas menyita 6.896 batang rokok tanpa pita cukai.

Operasi tersebut menyasar dua lokasi di Kecamatan Kota, satu lokasi di Kecamatan Pesantren, dan satu lokasi di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Dari penindakan itu, petugas menyita rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp10.464.560 dan potensi kerugian negara sebesar Rp6.842.689.

Paulus menjelaskan rokok ilegal umumnya dipasarkan melalui toko kelontong. Karena itu, operasi gabungan dilakukan secara inspeksi mendadak dengan menyasar toko kelontong, lapak penjual, dan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMC Kediri Moh Rifai mengatakan seluruh barang hasil penindakan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku.

Selain penindakan, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kediri juga terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal.

"Kami berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan bahkan dihilangkan sehingga tidak lagi menimbulkan kerugian bagi negara," ujar Rifai.

Pihaknya mengimbau masyarakat tidak menggunakan maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal juga diminta melaporkannya kepada Bea Cukai Kediri melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

Editor :