Polda Tak Menahan Tersangka Mahmud, Inilah Jawabannya

Reporter : Redaksi - klikjatim

TERSANGKA : Mahmud (depan) dalam suatu kegiatan. (Ist)

SURABAYA – Meski sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen sengketa lahan di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tapi Mahmud masih bisa berkeliaran bebas. Pasalnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tidak melakukan penahanan terhadap Calon Legislatif (Caleg) DPRD Gresik dari Partai Nasdem untuk dapil Sidayu, Bungah dan Manyar tersebut.

Belum adanya penahanan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Saat ini penyidik masih terus bekerja melengkapi beberapa berkas yang kurang.

“Belum ada penahanan karena kami masih menunggu legalitas formalnya yang lain,” kata Barung, saat dikonfirmasi.

[irp]

Termasuk menunggu hasil pemeriksaan labfor. Hal ini dilakukan untuk mengetahui hasil forensik dokumen tanah, karena Minuta asli Ikatan Jual Beli (IJB) diduga hilang di notaris.

Permohonan pemeriksaan labfor sejatinya sudah dilakukan pada 29 November 2018 lalu. Namun pada 2 Januari 2019 ada surat pemberitahuan dari labfor. Intinya, pemeriksaan masih membutuhkan tambahan bukti pembanding yang sedang disiapkan.

[irp]

Yang jelas, proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen sengketa lahan di kawasan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik sampai sekarang masih terus berjalan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim sedang melengkapi berkas sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sekedar diketahui, bahwa Mahmud yang merupakan Mantan Kades Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik telah dilaporkan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim, nomor 444/IV/2018/UM/SPKT. Laporan terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen jual beli lahan tersebut dilakukan pada Rabu tanggal 11 April 2018. (rf/nul/*)