klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Biadab, Ayah Kandung Hamili Putrinya Yang Berusia 17 Tahun di Surabaya

avatar Muhammad Nurkholis
  • URL berhasil dicopy
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Surabaya mengalami nasib pahit sebab disetubuhi secara paksa oleh ayah kandungnya berulang kali hingga hamil empat bulan.

Tersangka kekerasan seksual tersebut berinisial ST (47 tahun) seorang buruh pabrik yang sudah cerai dengan istrinya, atau ibu kandung korban, sejak 2012. Pelaku telah diringkus Polda Jawa Timur dan sudah ditahan pada 23 Juni 2026.

Kombes Pol Ganis Setyaningrum Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur menjelaskan, kasus ini terjadi dalam konteks relasi kuasa antara hubungan ayah dan anak.

 Aksi bejat itu dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku kelas 9 SMP sekitar tahun 2025 hingga kelas 1 SMA atau April 2026

Ganis menjelaskan bahwa meski pelaku sudah bercerai namun, ia masih kerap datang ke rumah istrinya di kawasan Sukolilo, Surabaya hampir setiap pekan.

“Untuk TKP-nya di sekitar Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Tersangka ini inisial ST usia 47 tahun bekerja di karyawan pabrik. Tinggal di Surabaya. Dan tentunya pada saat melakukan kekerasan seksual dan ini adalah berupa persetubuhan dan percabulan,” jelasnya di Mapolda Jatim, Senin (29/6/2026).

 Saat kembali ke rumah mantan istrinya itulah, pelaku mulai menyetubuhi anak semata wayangnya. Mereka bertiga tidur bersama dalam satu ruangan ketika pelaku pulang ke rumah.

“Ayah kandung ini pada saat melakukan dengan korban ini pun dilakukan ada ibunya. Namun ibunya dalam kondisi sedang tertidur dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah,” jelasnya.

“Jadi posisinya mereka adalah tidur bersama dan di situlah dilakukan persetubuhan cabul terhadap anak kandungnya di mana pada saat itu ibunya sedang tertidur terlelap,” tambahnya.

Kasus pencabulan itu akhirnya terbongkar pada Maret 2026 saat korban mengeluh kepada ibunya karena perutnya sakit dan sering mual hingga muntah.

Ibunya kemudian membawa korban ke Puskesmas lalu diperiksa dan diberi obat lambung. Sesudah meminum obat tersebut, korban tidak muntah lagi namun masih mual.

Kemudian korban mengaku kepada ibunya jika sudah tidak mens sejak bulan Februari 2026. Pada Jumat 17 April 2026, ibu korban membawanya ke dokter spesialis kandungan di Surabaya dengan hasil pemeriksaan korban hamil dengan usia kandungan sudah 4 bulan.

Ganis menegaskan, terhadap penanganan perkara ini, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP. Selain itu penyidik juga menerapkan pemberatan hukuman terhadap tersangka karena terjadi hubungan relasi kuasa antara ayah dan anak.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” tegasnya.

Sementara itu, Lingga Mahawan Kepala UPTD PPA DP3A Surabaya mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan perlindungan terhadap korban dari aspek psikologis maupun kesehatan.

Terkait dengan masa depan janin yang merupakan hubungan inces, Lingga menyebut hal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Sosial.

“Jadi memang karena ini adalah hubungan inces dan akan berisiko tinggi terhadap kecacatan janin. Untuk saat ini kondisi bayi dalam kandungan dan kondisi anak dalam kondisi sehat. Nanti terkait kelanjutan si bayi seperti apa, nanti akan kami komunikasikan dengan dinas sosial. Apakah memang akan dirawat sendiri oleh keluarga ataukah akan nanti diserahkan kepada panti sosial seperti itu,” ungkapnya.

Editor :