GRESIK – Sidang pelanggaran pemilihan umum (pemilu) kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (11/02/2019). Dalam perkara ini calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lilik Hidayati dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye yang tak berizin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Maslukin Musda menerangkan, pelaporan dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gresik. Pada tanggal 19 Januari 2019 lalu, terlapor (Lilik Hidayati) melakukan pertemuan dengan banyak orang di Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik.
“Menurut pelapor, Lilik Hidayati melakukan kampanye di Tlogobendung tanpa mengajukan izin kepada KPU maupun Bawaslu,” kata Maslukin.
Dalam kegiatan tersebut, terlapor disebutkan telah kampanye untuk dirinya sendiri yang maju sebagai Caleg DPRD Gresik dan Iskandar D. Syaichu Caleg DPR RI.
Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima bahwa pihak terlapor membagikan souvenir berupa wajan. Hal tersebut menurut aturan tidak boleh. “Laporan ini kami terima pada tanggal 29 Januari 2019,” imbuhnya.
Adapun diketahui, pihak terlapor tidak hadir sendiri dalam sidang tersebut. Politisi perempuan yang juga anggota DPRD Gresik itu diwakili tim suksesnya, Mukaromin. Sedangkan kehidaran pelapor yang merupakan anggota Panwascam Gresik diwakili oleh Sukron dan Sugiono.
Secara terpisah, Lilik Hidayati mengatakan, pihaknya memang tidak bisa hadir dalam sidang di Bawaslu setempat. Karena sedang ada kegiatan. “Tapi sudah saya wakilkan kepada tim,” ujarnya singkat. (rf/hen)