GRESIK – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Puri Puspita Sari kedapatan sedang ikut kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-cawapres). Beberapa bukti pun dikumpulkan sebelum akhirnya dijatuhi sanksi.
“Memang benar ada temuan dari anggota kami di lapangan demikian,” kata Ketua Bawaslu Gresik, Maslukhin Musda, saat dikonfirmasi awak media.
Dari laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Wringinanom, oknum anggota PPK tersebut hadir dan ikut dalam agenda kampanye tim Joko Widodo–KH Makhruf Amin, pada 17 Februari lalu. Tepatnya di lapangan Desa Wates Tanjung, Wringinanom.
[irp]Buktinya sudah ada. Mulai rekaman di atas panggung dan orasi bersama tim kampanye, hingga berani memakai kaos bergambar pasangan calon (paslon) nomor urut 01.
Dijelaskannya, anggota PPK tidak boleh terlibat dalam dukung mendukung. Sebab mereka adalah bagian penyelenggara pemilu. Hal ini sesuai UU/7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu/3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelanggara Pemilu.
Komisioner Bawaslu Gresik Divisi Penindakan Pelanggaran, Ach Nadhori menambahkan, bahwa pihaknya sudah bersurat ke komisi pemilihan umum (KPU) setempat. Oknum anggota PPK aktif itu harus segera diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Kami sudah mengirim surat dan meneruskan ke KPU,” tandasnya. (nul/*)