NGANJUK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menemukan adanya Tabloid Indonesia Barokah yang beredar di wilayah setempat. Jumlah total yang sudah diinventarisir sesuai alamat pengiriman sebanyak 1.024 eksemplar.
Sebarannya di seluruh kecamatan. Selain masjid, juga menyasar kalangan pondok pesantren. “Tetapi yang sudah kami ketahui dan terima langsung ada sekitar 300 an eksemplar,” kata Ketua Bawaslu Nganjuk, Abdul Aziz, Selasa (29/01/2019).
Menurutnya, sebagian masyarakat juga sudah melaporkan terkait beredarnya Tabloid Indonesia Barokah kepada Bawaslu. Kini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti secara formil maupun materil.
Setelah itu baru melakukan kajian awal. Dalam proses tersebut juga akan melibatkan Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU). “Barangkali nanti ada beberapa hal yang terkait dengan indikasi pidana,” imbuhnya.
Namun perlu diketahui juga sebagai pertimbangan sesuai keputusan Bawaslu RI, bahwa Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Tetapi memungkinkan adanya unsur pelanggaran undang-undang lain.
“Dan kemarin juga sudah dibahas oleh gugus kerja di Pusat Bawaslu RI, yang di dalamnya (gugus kerja, red) ada dari Bawaslu RI, KPU, Dewan Pers dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia),” pungkasnya.
Hingga kini, warga yang sudah melapor ke Bawaslu Nganjuk salah satunya perwakilan Takmir Masjid Al Masheh di Kelurahan Bagadung. Mereka khawatir kehadiran tabloid yang dinilai kontroversi tersebut dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi menimbulkan perpecahan antar jama’ah di Masjid.
“Setelah kami membaca isinya dan melihat tayangan di televisi yang banyak membicarakan tentang tabloid ini, sehingga kami menilai tidak sesuai jika diberikan kepada para jama’ah,” ujar perwakilan Takmir Masjid Al Masheh, Karyanto yang juga diamini oleh Widarto. (Ab/hen)