klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

DPR Minta PPATK Evaluasi Kebijakan Blokir Rekening Tidak Aktif yang Rugikan Masyarakat

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu'awanah, dalam sebuah forum di DPR (Dok/F-PKB)
Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu'awanah, dalam sebuah forum di DPR (Dok/F-PKB)

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB, Anna Mu’awanah, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meninjau ulang kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dorman) yang dinilai menimbulkan keresahan dan kerugian di masyarakat.

Menurut Anna, banyak warga mengeluhkan pemblokiran rekening mereka tanpa pemberitahuan jelas, meskipun rekening tersebut tidak digunakan untuk aktivitas mencurigakan maupun melanggar hukum.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa mengakses rekeningnya hanya karena dinyatakan tidak aktif. Padahal, ada rekening yang memang sengaja disimpan untuk jangka panjang, pembayaran pendidikan, atau keperluan musiman,” ujar Anna dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan parameter rekening tidak aktif. Menurutnya, PPATK dan lembaga terkait, termasuk perbankan, harus memberikan notifikasi lebih awal sebelum melakukan pemblokiran.

Anna juga menyampaikan empat usulan langkah perbaikan kebijakan:

1. Pemetaan yang Akurat

   PPATK diminta melakukan klasifikasi yang jelas antara rekening dorman karena alasan administratif dan rekening yang mencurigakan secara transaksional.

Baca juga: Masalah Minyak Goreng, Bupati Anna Muawanah Mengaku Sudah Kirim Surat ke Pemrov Jatim
2. Pemberitahuan Bertahap

   Bank didorong untuk mengirimkan notifikasi berjenjang kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan, baik melalui email, SMS, maupun aplikasi perbankan.

3. Skema Rekonsiliasi

   Anna mengusulkan pembentukan forum evaluasi antara PPATK, OJK, dan perbankan guna mengkaji ulang kebijakan agar tidak merugikan masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak kejahatan keuangan.

4. Literasi Keuangan

   Sosialisasi tentang ketentuan rekening dorman dan potensi konsekuensinya perlu ditingkatkan guna memperkuat pemahaman masyarakat.

“Upaya pemberantasan tindak pidana keuangan tetap harus menjunjung asas keadilan dan tidak menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Kita dukung penegakan hukum, tapi jangan sampai rakyat kecil menjadi korban,” tegas legislator dari dapil Bojonegoro-Tuban tersebut. (qom)

Editor :