Dilaporkan Selingkuh, Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Pemkot Pasuruan Jadi Tersangka

klikjatim.com
foto: Ilustrasi. (ist)

SURABAYA – Penyidik Polda Jatim akhirnya menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro, Iskandar dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemkot Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto sebagai tersangka kasus perselingkuhan dan perzinahan.

Keduanya dilaporkan oleh istri Iskandar, Titik Purnomosari (52) atas perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Baca juga: Pastikan Kualitas Infrastruktur Desa, Wabup Bojonegoro Sidak Empat Proyek BKKD

“Iya benar sudah dinaikkan ke penyidikan dan terlapor baik yang laki-laki atau perempuan, dua-duanya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera, Kamis (11/04/2019).

[irp]

Baca juga: Program Pro Rakyat Digelontorkan, Calon Kades Lebaksari Bidik Kesejahteraan Merata

[irp]

Perkara ini sekarang sudah ditangani unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Keduanya dalam waktu dekat akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Persiapan Haji Bojonegoro, Tiga Jamaah Wafat Jelang Keberangkatan

Selain itu, lanjut Barung, pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli IT terkait adanya video hubungan badan yang diserahkan sebagai bukti. Hal ini bertujuan untuk mengetahui, apakah ada unsur Undnag-undang Pornografi. (rf/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru