KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial RA (25), yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan brankas lintas provinsi. Warga Tangerang, Banten, tersebut disebut kerap menyasar gudang dan kantor yang minim pengawasan di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Kanit II Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Eko Cipto Mangko, mengatakan RA diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi pembobolan brankas di Kabupaten Lamongan.
"RA kami amankan dan diduga merupakan otak dari komplotan yang melakukan aksi pembobolan," ujar Eko saat ditemui awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (24/8/2026).
Menurut Eko, RA bersama kelompoknya beraksi di dua lokasi di Lamongan, yakni Kecamatan Babat dan Kedungpring, pada 6 Juli 2026. Sasaran mereka merupakan bangunan dan gudang yang sepi serta tidak memiliki penjagaan.
Dalam aksi tersebut, pelaku membobol brankas di gudang minyak goreng dan gudang cat. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp200 juta.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi mendapati terdapat sekitar tujuh orang yang terlibat dalam aksi tersebut. RA disebut berperan sebagai otak di balik operasi komplotan.
Penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Jawa Timur. Mereka diduga menyasar gudang dan bangunan kosong di sejumlah wilayah lain di Pulau Jawa.
RA dan kelompoknya diketahui memiliki keterkaitan dengan sindikat kriminal asal Lampung. Penangkapan RA merupakan hasil koordinasi antarjajaran kepolisian. Empat anggota kelompok lainnya telah lebih dahulu ditangkap oleh Polda Jawa Barat, sementara beberapa pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya dari Banten menuju Jawa Timur, komplotan tersebut menggunakan mobil rental. Untuk mengelabui petugas, nomor polisi kendaraan sengaja diganti ketika memasuki wilayah Jawa Timur.
"Total sudah lima orang yang diamankan. Satu kami tangkap di sini, sementara empat lainnya diamankan Polda Jawa Barat. Sisanya masih kami tetapkan sebagai DPO," kata Eko.
Setelah beraksi, para pelaku disebut membagi hasil kejahatan sebelum kembali berpencar ke daerah masing-masing.
Editor : Ratno