Kapolres Gresik: Sabu Dipesan dari Tahanan Lapas Madiun

Reporter : Redaksi - klikjatim

foto: Lima tersangka kasus peredaran gelap narkoba diamankan Polres Gresik. (koinul/klikjatim.com)

GRESIK – Sebanyak 5 orang tersangka kasus peredaran gelap narkoba, dua di antaranya merupakan sepasang suami-istri (pasutri) selaku bandar diringkus Satreskoba Polres Gresik. Tersangka diduga merupakan jaringan salah satu tahanan Lapas Madiun, Jawa Timur.

Kelima tersangka antara lain pasutri Imam Sukhairi alias Jenglot (40), dan Yuni (37), warga Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. SYT (53), warga Dusun Wates Desa Centong, Kecamatan Gondang, Mojokerto; SF, (51), warga Cakarayam Baru Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto Kota; serta YD, (49), warga Dusun Jatitani Desa Keret, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.

Empat tersangka diringkus pada tanggal 29 Maret lalu, tepatnya di simpang tiga Jalan Raya Boboh, Menganti, Gresik. Ketika dalam satu mobil Suzuki Ertiga nopol W 1560 ZA, usai transaksi membeli sabu yang dipesan dari seorang bandar di Lapas Madiun. Sedangkan satu tersangka lainnya, YD ditangkap di rumah.

“Berdasarkan keterangan tersangka IMS (Imam Sukhairi) narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari seorang bandar yang saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Madiun,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis (11/04/2019).

[irp]

Tahanan ini disebutkan berinisial R. Menurut dia, sang bandar cukup mengendalikan dari dalam tahanan serta memberi arahan sebagai petunjuk lokasi transaksi dan semacamnya.

“Waktu itu tersangka IMS menghubungi R. Dari hasil komunikasinya lewat telefon, tersangka (IMS) disuruh menemui seseorang (Mr. X) dan melakukan transaksi membeli narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram di daerah Wiyung, Surabaya,” paparnya.

Hasil penangkapan tersangka telah ditemukan barang bukti (BB) 181,71 gram sabu siap edar, dan sepucuk senjata air softgun jenis revolver beserta replika amunisinya dari tangan SYT.

Tak hanya itu. Polisi juga menggeledah rumah SYT di daerah Pacet, Mojokerto. Hasilnya ditemukan sebanyak 160,84 gram sabu yang tersimpan di dalam bantal. “Jadi tujuan tersangka IMS ke rumah SYT adalah melakukan pencucian sabu untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik,” tandasnya.