Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak

Reporter : Redaksi - klikjatim

foto: Para pelaku tampak santai saat berada di kantor polisi, bahkan sempat-sempatnya mengunggah video ke instagram story. (Cupture ig story/ist)

PONTIANAK – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban, Audrey di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Tiga dari 12 siswi SMA yang ditetapkan tersangka berinisial F, P dan N.

“Ini baru saja saya mendapat informasi dari kasatserse Polresta Pontianak, bahwa sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go, Rabu (10/04/2019).

Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Mulai dari orang tua korban serta korban sendiri, dan juga beberapa saksi.

[irp]

“Sementara ini, informasi yang kami dapatkan 3 orang inilah yang melakukan penganiayaan,” imbuhnya.

Adapun 9 siswi lainnya memang berada di lokasi kejadian ketika penganiayaan terjadi. Tetapi mereka tidak berperan secara langsung. Hanya sebatas menyaksikan.

Selanjutnya, pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Karena korban maupun pelaku masih anak di bawah umur.

[irp]

Perlu diketahui kembali, seorang siswi SMP di Pontianak menjadi korban bullying atau pengeroyokan oleh 12 siswi SMA kota setempat. Akibatnya, korban yang masih berusia 14 tahun mengalami luka fisik dan psikis.

Terlebih disebutkan, bahwa ada pelaku yang berupaya merusak bagian vital korban dengan menggunakan jari. Hal itu dilakukan agar keperawanan korban hilang.

Awalnya korban takut menceritakan kejadian yang telah dialami pada 29 Maret lalu itu. Kini kasus yang menimpa korban telah menyedot perhatian banyak kalangan. Mulai artis hingga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Kasus ini juga menjadi viral di media sosial dengan munculnya tagar #JusticeForAudrey. (nul/*)