klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jatim Resmi Batasi Gadget di Sekolah, Gubernur Khofifah: Fokus Karakter dan Interaksi Sosial

avatar Much Taufiqurachman Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan perangkat digital (gadget) pada siswa.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan perangkat digital (gadget) pada siswa.

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan perangkat digital (gadget) bagi seluruh siswa dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Timur.

Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak Senin, 13 April 2026 ini, bertujuan untuk menciptakan ekosistem belajar yang lebih kondusif dan memperkuat karakter peserta didik.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pengaturan ini sangat krusial untuk menjamin proses pembelajaran yang sehat dan aman dari dampak negatif ketergantungan digital.

“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Selasa (14/4).

Khofifah menjelaskan bahwa penggunaan perangkat digital tanpa pengawasan ketat berisiko memapar siswa pada konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), hingga menurunnya kemampuan berpikir kritis.

Kebijakan ini merupakan langkah konkret Jawa Timur dalam menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri (Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Melalui kebijakan ini, siswa tetap diperbolehkan membawa ponsel sebagai sarana komunikasi dengan orang tua, namun penggunaannya di dalam kelas dibatasi secara ketat. Perangkat hanya boleh digunakan di bawah pengawasan guru untuk mengakses literasi digital dan sumber belajar dan mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring. Serta praktik pembelajaran multimedia dan mengumpulkan tugas secara digital.

Di luar kepentingan tersebut, penggunaan ponsel tidak diperkenankan. Bahkan, dalam teknis pelaksanaannya, siswa diminta meletakkan ponsel mereka di kotak khusus selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.

Salah satu poin utama kebijakan ini adalah mendorong siswa untuk kembali aktif dalam interaksi sosial secara langsung. Khofifah berharap siswa lebih banyak berkomunikasi fisik dengan teman sebaya dan melakukan aktivitas fisik ringan di lingkungan sekolah.

“Peserta didik dianjurkan lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung. Ini akan berdampak positif pada minat baca, menulis, dan berhitung yang selama ini mulai tergerus akibat penggunaan gadget yang berlebihan,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah melewati masa uji coba pada pekan pertama April 2026 di berbagai sekolah, seperti SMAN 1 Turen, SMAN 1 Porong, dan SMKN 2 Buduran.

“Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Dinas Pendidikan juga sudah menerima instruksi Ibu Gubernur bahwa kebijakan resmi diterapkan mulai 13 April,” tegas Aries.

Aries juga meminta dukungan penuh dari orang tua atau wali murid. Keterlibatan orang tua dianggap sebagai kunci agar anak-anak mendapatkan pengawasan yang konsisten, baik di sekolah maupun di rumah, demi tumbuh kembang yang optimal di era digital.

Editor :