GRESIK – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yang menyeret mantan Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, M Muchtar sebagai tersangka. Dalam waktu dekat kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini akan segera disidangkan.
“Proses pemeriksaan sudah selasai. Hari ini penyidik menyerahkan berkas tersangka dan BB ke jaksa penuntut. Selanjutnya berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto.
Tersangka juga sudah diperiksa ulang dan menandatangani sejumlah berkas dengan didampingi kuasa hukumnya, Achmad Riyadh. “Untuk sementara sampai saati ini masih satu tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tapi saat ini belum,” tandasnya.
[irp] [irp]Andrie juga menambahkan, bahwa jaksa telah memindahkan penahanan tersangka dari Lapas Medaeng ke Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tujuannya agar lebih mudah dalam menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo.
Dapat diketahui, pada Januari lalu M. Muchtar terjaring dalam OTT oleh Kejari Gresik. Setelah menjalani pemeriksaan panjang, akhirnya mantan Sekretaris BPPKAD itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemotongan uang insentif pegawai. Barang bukti (BB) uang yang diamankan senilai Rp 537 juta. (nul/*)