KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik memutuskan untuk melakukan pembahasan 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda), yang merupakan inisiatif DPRD dan 1 ranperda prakarsa Pemerintah Daerah (Pemda) setempat pada tahap II tahun 2022. Penyampaian usulan ranperda inisiatif ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Gresik, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ahmad Nurhamim, Senin (5/12/2022).
Dalam kesempatan ini Wakil Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kabupaten Gresik, Achmad Kusrianto Pujiantoro menjelaskan, salah satu fungsi dewan perwakilan daerah adalah fungsi legislasi. Adapun fungsi tersebut terkait pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah. “Dibentuknya peraturan daerah sebagai bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah guna mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan, guna melaksanakan Pemerintahan Daerah serta sebagai penampung aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah,” jelasnya.
Anton, sapaan Achmad Kusrianto Pujiantor pun mengungkapkan ada 4 ranperda inisiatif dari DPRD Gresik. Hal tersebut berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik, Nomor : KPTS/15/DPRD/V/2022 Tentang Penetapan Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tahap II tahun 2022.
Keempat ranperda inisiatif itu di antaranya tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang merupakan usulan Komisi I DPRD Gresik. Anton menerangkan, berdasarkan berlakunya UU/11/2020 Tentang Cipta Kerja pada Pasal 117 dan Pasal 185 Huruf B, dan PP/11/2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, telah ditegaskan bahwa kedudukan BUMDESA sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha
memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“Maka regulasi terkait pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi badan usaha milik desa bersama. Dan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigras Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan, Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Badan Usaha Milik Desa sudah tidak lagi sesuai dengan peraturan yang ada,” paparnya.
Inisiatif ranperda kedua yang merupakan usulan Komisi II DPRD Gresik tentang ketahanan pangan dan gizi. Menurut dia, tersedianya informasi ketahanan pangan yang akurat, komprehensif, dan tertata dengan baik dapat mendukung upaya pencegahan dan penanganan kerawanan pangan dan gizi.
“Kemandirian pangan tidak dapat diwujudkan tanpa adanya peranan dari akademisi, swasta (bisnis), pemerintah (government) dan masyarakat (petani). Petani yang merupakan ujung tombak dalam penyediaan pangan secara lokal, harus mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah,” ujarnya.
Untuk itu, DPRD berinisiatif mengusulkan Ranperda Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dalam mewujudkan kepastian hukum di Kabupaten Gresik.
Ketiga, Ranperda Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan usulan Komisi III DPRD Gresik. “Peningkatan sistem transportasi yang di dalamnya rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan tidak hanya sebagai sarana pengembangan wilayah. Tetapi juga sarana meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata politisi daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Balongpanggang-Benjeng ini.
Uuslan ranperda inisiatif keempat datang dari Komisi IV, yaitu Ranperda Tentang Fasilitasi Pesantren. Anton menjelaskan bahwa pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat perlu dukungan regulasi di tingkat daerah.
“Diharapkan dengan adanya rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan landasan pengaturan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah guna mendukung pengembangan pesantren,” ucapnya.
Sebelum paripurna DPRD Gresik ditutup, pimpinan rapat juga memberikan kesempatan kepada Bupati Gresik untuk menyampaikan Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah (Pemda). “Pada kesempatan ini, kami menyampaikan pada sidang yang terhormat bahwa kami beserta seluruh unsur perangkat daerah telah menyelesaikan penyusunan Ranperda Penanaman Modal di Kabupaten Gresik sebagai salah satu tugas kami untuk pemenuhan sebagian target kinerja sesuai Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2022,” terang Bupati Fandi Akhmad Yani.
Bupati yang biasa disapa Gus Yani menyampaikan, peraturan daerah merupakan media bagi Pemerintahan Daerah untuk menuangkan usulan, kebijakan dan aspirasi masyarakat untuk tujuan pembangunan daerah. “Diharapkan dari peraturan daerah tersebut mampu ditetapkan kebijakan yang dapat menunjang pembangunan daerah ke arah yang lebih baik dan lebih maju,” ungkapnya. (adv)