KLIKJATIM.Com | Jombang - Penyegelan 14 rumah tuko (ruko) di area simpang tiga Kabupaten Jombang diwarnai dengan aksi cek-cok sehingga kondisi memanas, antara pihak penghuni ruko dan pihak Pemkab setempat, Senin 19 Agustus 2024.
Kondisi bersitegang, adu mulut, dan aksi saling dorong tidak terhindarkan saat pihak penghuni ruko tidak mengindahkan intruksi pengosongan dan akan melakukan penyegelan.
Asisten 3 Pemkab Jombang, Syaiful Anwar mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian perintah dari Penjabat Bupati Jombang kepada Tim Penyelamatan Aset Pemkab setempat.
Karena diketahui bahwa terjadi polemik pada ruko simpang tiga yang terus bergulir diantara pihak Pemkab dan pihak simpang tiga, namun Syaiful mengatakan sesuai surat perintah ia bersama pihak terkait harus melakukan penyegelan.
“Tetapi ini bukan eksekusi, tolong dicatat. Ini bukan eksekusi, tetapi ini adalah proses penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Jombang,” jelasnya.
Ia mengatakan jika penyegelan ruko telah sesuai dengan prosedur yang garus dilakukan, jika terdapat pihak yang dirugikan maka dipersilahkan menyampaikannya secara hukum.
“Karena kita semua sejajar di dalam hukum. Tapi untuk siang ini, kami harus bertindak tegas karena surat peringatan sudah kami layangkan minggu kemarin, dan hari ini kami melakukan penggembokan,” tandasnya.
Baca juga: Dinas PUPR Jombang Perbaiki dan Perlebar Jalan Strategis Dukung Pertumbuhan Ekonomi MasyarakatSyaiful menambahkan, jika ruko simpang tiga Jombang merupakan aset Pemkab setempat dengan dibuktikan sejumlah dokumen penunjang yang sah di mata hukum.
“Dan berkas-berkas asli tersimpan di bidang aset, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Silahkan melakukan gugatan di pengadilan. Agar pengadilan yang menentukan mana yang berhak,” tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum penghuni ruko simpang tiga, Sugiarto mengaku jika pihaknya akan melakukan gugatan secara hukum atas polemik yang ada.
“Apa isi gugatan itu, kan kita menghormati hukum. Artinya tidak simpang siur tanah ini HPL Pemda. Oke kalau HPL, mari kita buktikan di pengadilan. Soalnya klien kami ini juga mempunyai HGB (Hak Guna Bangunan). HGB mati biasa itu, diperpanjang bisa. Persoalannya adalah apakah betul Pemda itu mempunyai HPL, masih panjang pertanyaannya. Maka kami tetap mengajukan gugatan,” katanya.
Sugiarto juga menjelaskan pihak penghuni ruko simpang tiga mempunyai fakta jika ada proses jual beli pada masa Bupati Jombang, Soewoto Adiwibowo.
“Artinya begini, bupati saat itu, Pak Soewoto mengundang investor untuk membangun ruko ini. Artinya siapa saja yang membangun saat itu, kemudian jadi, ditawarkan kepada user, para penghuni ini,” pungkasnya. (qom)
Editor : Diana