klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Jombang Tangkap 5 Pengedar Sabu Residivis, Sita 3,5 Ons Barang Bukti

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
AKP Ahmad Yani saat menyampaikan keterangan soal pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu di Jombang (Diana/Klikjatim.com)
AKP Ahmad Yani saat menyampaikan keterangan soal pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu di Jombang (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menangkap lima orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda sepanjang Maret 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 3,5 ons.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal. Dari satu tersangka, penyidik berhasil menelusuri hingga ke empat pelaku lainnya.

"Penangkapan pertama terjadi di wilayah Mojoagung, bermula dari tersangka DE. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut berasal dari AR alias Acong, seorang residivis. AR menjual barang haram tersebut kepada AFF, dengan AH – juga seorang residivis – bertindak sebagai perantara atau kurir dengan sistem ranjau," ujar AKP Yani, Selasa (15/4/2025).

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,58 ons yang telah dikemas dalam paket siap edar. Selain itu, turut diamankan sejumlah uang tunai dan ponsel milik pelaku.

Sementara di lokasi kedua di wilayah Kecamatan Mojowarno, petugas menangkap dua pelaku lain, yakni MI (residivis) dan rekannya US. Keduanya ditangkap saat melakukan aksi ranjau sabu.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata pelaku memang tengah melakukan aksi ranjau sabu," tambah AKP Yani.

Baca juga: Ertiga Warga Jombang Dibawa Kabur ke Gresik, Pelaku Menyamar Jadi Tukang Parkir
Dari tangan MI dan US, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,78 ons, beserta uang tunai, ponsel, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Semua pelaku menggunakan modus yang sama, yakni sistem ranjau. Mereka memberikan titik koordinat atau peta lokasi kepada pembeli untuk mengambil barang.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKP Yani. (qom)

Editor :