KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemerintah Kabupaten Gresik berencana mengajukan peminjaman ke Bank Jatim untuk membiayai pembangunan jaringan pipa Perumda Giri Tirta (PDAM Gresik).
Hal ini dilakukan setelah Pemkab gagal mendapatkan pembiayaan pembangunan pipa dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Komponen pembiayaan dari PEN itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pada Perumda Giri Tirta (PDAM) yang disahkan pada 2021 lalu.
Namun seiring berjalannya waktu, Pemkab Gresik gagal mendapatkan pembiayaan PEN, lantaran tenggat waktu program tersebut sudah habis. Sehingga harus mencari pembiayaan reguler.
Tetapi isu yang beredar di Kalangan Dewan saat itu, Gagalnya pemkab Gresik mendapatkan pembiayaan PEN untuk pembangunan pipa PDAM karena kondisi perusahaan tersebut tidak sehat.
Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Gresik Misbahul Munir mengatakan, opsi peminjaman ke Bank Jatim itu adalah upaya untuk memenuhi amanat perda yang pada mulanya dicanangkan dari pembiayaan PEN.
"Opsi pertama PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI Persero), lalu kita perbandingan dengan opsi (pinjaman) dari Bank Jatim," kata dia.
Kemudian saat diperbandingkan, lanjut Munir, dari sisi fleksibilitas, Pemkab Gresik sepertinya lebih condong untuk mengambil pembiayaan dari Bank Jatim.
"Dari sisi kompetitifnya biaya yang harus ditanggung juga," ujarnya.
Namun Munir tak merinci berapa bunga yang harus dibayar Pemkab ke Bank Jatim dibandingkan dengan PT SMI. Hal itu karena teknis perhitungannya menjadi ranah BPPKAD.
"Yang minjam kan BPPKAD, lalu yang mengerjakan pembangunan Dinas Cipta Karya setelah itu diserahterimakan ke Perumda Giri Tirta," beber dia.
Dari data yang dihimpun Klikjatim, pembiayaan program PEN untuk pemasangan pipa Perumda Giri Tirta guna memaksimalkan pemanfaatan air umbulan itu nilainya mencapai Rp66 miliar.
Waktu pengerjaannya sendiri, harusnya tahun ini sudah selesai, namun bila anggarannya tidak terserap seluruhnya bisa dilanjutkan tahun depan.
"Tergantung kesiapan yang melaksanakan," imbuh Munir.
Kini, setelah gagal mendapatkan PEN, Pemkab akan menanggung komponen pembiayaan yang lebih besar, karena fasilitas dan insentif dari program pembiayaan PEN tidak bisa lagi dinikmati melalui pembiayaan reguler. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar