klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gedung Bekas Asrama VOC di Bandar Grissee Kabupaten Gresik Dibongkar untuk Tempat Parkir, Dikritik Budayawan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Budayawan, Kris Adji, saat melihat lokasi gedung bekas asrama VOC yang telah dibongkar (Dok/Klikjatim.com)
Budayawan, Kris Adji, saat melihat lokasi gedung bekas asrama VOC yang telah dibongkar (Dok/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Program penataan kawasan Bandar Grissee yang digadang sebagai ikon baru wisata sejarah di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan tajam publik.

Upaya yang semestinya menguatkan pelestarian sejarah justru diwarnai kontroversi. Pembongkaran bangunan yang merupakan bagian dari Kantor Pos dan telah berstatus Cagar Budaya dinilai bertentangan dengan semangat konservasi warisan budaya. Langkah tersebut dianggap menggerus nilai historis kawasan yang seharusnya dijaga keasliannya.

Kawasan Bandar Grissee dirancang untuk menghidupkan kembali kejayaan Gresik sebagai kota bandar dengan sejarah lintas budaya yang kuat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya benturan kebijakan. Gedung eks Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang berada di belakang Kantor Pos Indonesia diketahui telah dibongkar hingga rata dengan tanah oleh pemilik aset, PT Pos Indonesia.

Pembongkaran sebagian bangunan cagar budaya dengan dalih estetika maupun kebutuhan aksesibilitas dinilai sebagai kemunduran dalam upaya pelestarian sejarah. Tindakan ini pun menuai kritik dari para pegiat sejarah dan pelestari budaya.

Salah satunya disampaikan oleh Budayawan, Kris Adji AW. Ia menegaskan bahwa eks asrama VOC milik PT Pos Indonesia telah resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

“Dalam kondisi apa pun, pembongkaran bangunan cagar budaya harus melalui izin atau rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Eks Asrama VOC ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten melalui Keputusan Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020. Penetapan tersebut mencakup bangunan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, 17, 19, dan 21, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik.

Dalam keputusan yang ditandatangani Bupati Gresik saat itu, Sambari Halim Radianto, disebutkan bahwa rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Gresik tertanggal 18 Desember 2017 merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan tersebut. Seluruh bentuk pelestarian wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kris Adji, pengukuhan kawasan Heritage Bandar Grissee seharusnya menjadi upaya penyelamatan seluruh bangunan bersejarah di dalamnya.

“Tujuannya agar bangunan tetap lestari dan bisa dimanfaatkan tanpa mengubah keaslian. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” ujarnya.

Ia menilai pembongkaran eks asrama VOC sangat keliru karena berada di kawasan dengan konsentrasi bangunan cagar budaya.

“Heritage adalah aset bernilai tinggi yang kekuatannya ada pada keaslian. Jika bagian aslinya dirusak, Bandar Grissee berisiko kehilangan jiwanya dan hanya menjadi replika tanpa makna,” katanya.

Sementara itu, Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi, menyampaikan bahwa bangunan yang dibongkar merupakan aset milik PT Pos Indonesia. Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan berdasarkan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Gresik beberapa tahun lalu.

“Pemkab menginginkan adanya kantong parkir untuk mendukung kawasan Bandar Grissee. Kami sudah berkoordinasi dengan Sekda, dan atas dasar koordinasi itu bangunan dibongkar,” ujarnya.

Selain itu, kondisi bangunan yang sudah lapuk dinilai berpotensi membahayakan. Selama proses pembongkaran, pihaknya mengklaim terus berkoordinasi dan melaporkan perkembangan kepada Sekretaris Daerah serta telah memperoleh persetujuan.

Ke depan, lahan bekas bangunan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan sebagai area parkir guna mendukung aktivitas wisata Bandar Grissee, dengan pengelolaan bersama mitra atau pihak ketiga.

“Bangunan memang sudah lama tidak dimanfaatkan. Pembongkaran dilakukan akhir tahun, dan selanjutnya kami akan kembali berkoordinasi dengan Pemkab terkait langkah pemugaran atau pembangunan ulang,” pungkasnya.

Editor :